Jumat, 28 Januari 2022

 Regulasi Lingkungan di Indonesia (skripsi dan tesis)


Peraturan mengenai kewajiban dalam pengungkapan lingkungan
dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Dalam peraturan ini penggunaan istilah Corporate
Environment and Social Responsibility (CESR) disebut dengan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Dalam UU PT Nomor 40 Tahun
2007 pada pasal 1 menjelaskan mengenai pengertian tanggung jawab sosial dan
lingkungan (TJSL) perusahaan bahwa:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya.
Peraturan yang mewajibkan dalam pengungkapan lingkungan dituangkan
dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007 merujuk pada pasal 66. Peraturan ini
mengungkapkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial 
dan lingkungan. Kewajiban dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
perusahaan kemudian kembali ditekankan pada UU PT Nomor 40 Tahun 2007,
Pasal 74 yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang
mewajibkan pengungkapan lingkungan selanjutnya ditegaskan melalui
Keputusan BAPEPAM-LK Nomor: KEP-134/BL/2006 pasal 1 mengenai
kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik,
menyatakan bahwa:
Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata
kelola perusahaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam
periode laporan keuangan tahunan terakhir. Uraian yang dimaksud
sekurang-kurangnya memuat hal-hal diantaranya uraian mengenai aktivitas
dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga menjelaskan mengenai
pengungkapan lingkungan melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No.1 (Revisi 2009) paragraf ke-14 yang menyatakan bahwa:
Entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan
mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added
statement), khususnya bagi industri di mana faktor lingkungan hidup 
memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap karyawan
sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.
Laporan tambahan tersebut di luar ruang lingkup Standar Akuntansi
Keuangan. 

Tidak ada komentar: