Sabtu, 15 Januari 2022

Prosedur Penagihan Piutang (skripsi dan tesis)


Setelah terjadinya piutang maka akan dilakukan penagihan terhadap para
debitur. Penagihan sebaiknya dilakukan oleh petugas yang khusus ditunjuk untuk
melakukan penagihan pituang, yang disebut dengan kolektor. Adapun prosedur
penagihan piutang menurut Indriyo dan Basri (2002:83) diantaranya:
1. Bagian piutang menyusun daftar tagihan piutang yang jatuh tempo. Daftar
tersebut akan diserahkan kepada penagih beserta kuitansi penjualan asli.
2. Penagihan langsung mendatangi pelanggan ke alamt masing-masing dan
menagih piutang yang tercantum pada daftar tagihan. Setiap pelunasan
yang dilakukan pelanggan akan diberikan kuitansi penjualan yang asli
yang dicap lunas.
3. Uang hasil penagihan yang diperoleh akan diserahkan kepada kasir serta
daftar tagihannya.
4. Kasir menghitung uang tagihan dan apabila sudah cocok dengan daftar
tagihan maka daftar tagihan tersebut akan diberikan cap dimana tagihan
tersebut telah diterima oleh kasir. Setelah dicap daftar tagihan tersebut
akan diserahkan kembali kepada penagihan atau kolektor.
5. Selanjutnya bagian penagihan akan menyerahkan daftar tagihan ke bagian
piutang dan akuntansi, penagihan piutang yang diterima pada buku
tambahan dan bagian akuntansi mencatat ke buku kasir dan buku besar.
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan prosedur penagihan piutang
menurut Kasmir (2003:95) yaitu:
1. Melalui Surat
Bilamana pembayaran hutang dari pelanggan sudah lewat beberapa hari
tetapi belum dilakukan pembayaran maka perusahaan dapat mengirim
surat untuk meningkatkan atau menegur pelanggan yang belum membayar
hutangnya yang jatuh tempo. Apabila hutang tersebut belum juga dibayar
setelah beberapa hari surat dikirimkan maka dapat dikirimkan lagi surat
dengan teguran yang lebih keras.
2. Melalui Telepon
Apabila setelah pengiriman surat teguran ternyata tagihan tersebut belum
juga dibayar maka bagian kredit dapat menelepon pelanggan dan secara
pribadi memintanya untuk segera melakukan pembayaran. Kalau dari hasil
pembicaraan tersebut ternyata pelanggan mempunyai alasan yang dapat
diterima maka mungkin perusahaan dapat memberikan perpanjangan
sampai jangka waktu tertentu.
3. Kunjungan Personal
Melakukan kunjungan secara personal atau pribadi ke tempat pelanggan
sering kali digunakan karena dirasakan sangat penting dalam usaha-usaha
pengumpulan piutang. 
4. Tindakan Yuridis
Bilamana ternyata pelanggan tidak mau membayar kewajibannya maka
perusahaan dapat menggunakan tindakan-tindakan hukum dengan
mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan.

Tidak ada komentar: