Jumat, 28 Januari 2022

Pengukuran Kinerja Lingkungan dalam PROPER (skripsi dan tesis)


Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
membuat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disebut PROPER. PROPER
yang termaktub dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor: 127 Tahun 2002 ini, berfungsi dalam penilaian
pertanggungjawaban perusahaan dalam mengendalikan pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup.
PROPER yang telah dilakukan KLH sejak tahun 2002 ini telah
diadopsi menjadi instrumen penataan di berbagai negara seperti China, 
India, Filiphina dan Ghana, serta menjadi bahan pengkajian di berbagai
perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Penilaian kinerja penataan
perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan
dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam
pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan
lingkungan yang belum menjadi persyaratan penataan (beyond compliance)
(Laporan PROPER 2009).
Saat ini, PROPER memiliki tujuh aspek penilaian penataan
organisasi yang “ramah lingkungan”, yaitu empat aspek pengendalian
resiko dan pemenuhan kewajiban (ketaatan pada peraturan pengendalian
pencemaran air, ketaatan pada peraturan pencemaran udara, ketaatan pada
peraturan pengelolaan limbah B3, ketaatan pada peraturan AMDAL), dan
tiga aspek kepatuhan (Penilaian terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan
oleh perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML);
Konservasi dan pemanfaatan sumber daya; serta Kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) termasuk kegiatan Community Development)

Tidak ada komentar: