Menurut Soewarno Handayaningrat (2000:144) terdapat macam-macam
pengawasan yakni ;
1. Pengawasan dari dalam (internal control)
Pengawasan dari dalam berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan yang dibentuk dalam organisasi itu sendiri. Aparat/unit
pengawasan ini bertindak atas nama pimpinan organisasi. Aparat/unit
pengawas bertugas mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan oleh
pimpinan organisasi. Data-data dan informasi ini digunakan oleh pimpinan
untuk menilai kemajuan dan kemunduran dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil
pengawasan ini dapat pula digunakan dalam menilai kebijaksanaan pimpinan.
Untuk itu kadang-kadang pimpinan perlu meninjau kembali kebijaksanaan
yang telah dikeluarkan. Sebaliknya pimpinan dapat melakukan tindakan
perbaikan (korektif) terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
bawahan.
2. Pengawasan dari luar organisasi (external control)
Pengawasan eksternnal berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan dari luar organisasi. Aparat/unit pengawasan dari luar organisasi
adalah aparat pengawasan yang bertindak atas nama atasan dari pimpinan
organisasi atau bertindak atas nama pimpinan organisasi itu karena
permintaannya.
3. Pengawasan preventif
Pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilaksanakan. Maksud
perencanaan preventif adalah untuk mencegahterjadinya kekeliruan/kesalahan
dalam pelaksanaan. Dalam system pemeriksaan anggaran pengawasan
preventif disebut pre audit. Pengawasan preventif dapat dilakukan dengan
usaha-usaha ;
a. Menentukan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan system
prosedur, hubungan dan tata kerjanya
b. Membuat pedoman/manual sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
c. Menentukan kedudukan. Tugas, wewenang dan tanggung jawabnya
d. Mengorganisasikan segala macam kegiatan, penempatan pegawai dan
pembagian kerjanya
e. Menentukan system koordinasi, pelaporan dan pemeriksaan
f. Menetapkan sanksi-sanksi terhadap pejabat yang menyimpang dari
peraturan yang telah ditetapkan.
4. Pengawasan Represiff
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah adanya
pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakannya pengawasan represif adalah
untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya sesuai
dengan rencana yang ditetapkan. Dalam system pemeriksaan anggaran
pengawasan represif ini disebut post audit. Adapun pengawasan represif ini
dapat digunakan system-sistem pengawasan sebagai berikut ;
a. Sistem komperatif
b. Sistem verikatif
c. Sistem inspektif
d. Sistem investigatif
Sabtu, 15 Januari 2022
Macam-Macam Pengawasan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar