Jumat, 28 Januari 2022

Kesiapan Guru Sekolah Bertaraf Internasional (skripsi dan tesis)


Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (Zainal Aqib, 2010:120).
Sedangkan menurut Umar Tirtaraharja dan La sulo dalam Dwi
Siswoyo (2007:126), ”Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik”.
Implikasi dan tugas utama guru pada sekolah rintisan SBI-SMP
secara lebih tegas lagi adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan
standar internasional. Tugas utamanya secara garis besar pada sekolah
rintisan SBI-SMP yaitu, mengembangkan kurikulum bertaraf
internasional, mengembangkan silabus bertaraf internasional, membuat
RPP, mengajar dengan bilingual yaitu menggunakan salah satu bahasa
asing, khususnya dengan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia,
menerapkan berbagai metode pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum yang bertaraf internasional dengan menerapkan prinsip
pembelajaran tuntas, PAKEM, CTL, dan lain-lain, mampu menggunakan 
perangkat ICT untuk proses pembelajaran atau untuk pengembangan
profesinya, misalnya menggunakan komputer, internet, LCD, berbagai
program komputer, OHP, dan sebagainya, menerapkan berbagai metode
penilaian atau evaluasi dalam pembelajaran, mengembangkan berbagai
media pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum bertaraf
internasional.
Penilaian terhadap kesiapan guru dalam pelaksanaan pembelajaran
menuju sekolah bertaraf internasional dapat dilihat dari beberapa aspek,
yaitu:
1) Kualifikasi Akademik
Pendidikan merupakan suatu proses pengembangan sumberdaya
manusia. Salah satu tujuan pendidikan adalah menyiapkan seseorang
agar mampu dan terampil dalam suatu bidang tertentu sesuai dengan
bidang keahlian yang ditekuninya. Latar belakang pendidikan
seseorang menentukan keberhasilan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Menurut Dadi Permadi (2010:98), ”Kualifikasi akademik adalah
tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru
mengikuti sertifikasi guru, baik pendidikan gelar (S1, S2, dan S3),
maupun non gelar misalnya D4, baik di dalam maupun di luar negeri,
dengan bukti fisik dapat berupa ijazah”. Tingkat pendidikan yang
dimiliki oleh seorang guru sangat berpengaruh terhadap bagaimana 
kualitas dalam proses pembelajaran, bagaimana cara mendidik peserta
didik, dan lain sebagainya.
Di sekolah bertaraf internasional, kualifikasi guru 100% minimal
harus Diploma empat (D-IV) atau S1 (Mendiknas, 2010:18). Jumlah
guru minimal 20% berpendidikan S-2/S-3 dari perguruan tinggi yang
program studinya terakreditasi A (Mendiknas, 2010:38).
2) Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar merupakan masa kerja guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu
sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang, misalnya dari
pemerintah, dan/atau dari kelompok masyarakat penyelenggara
pendidikan. Bukti fisiknya dapat berupa keputusan/surat keterangan
yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman guru akan mempengaruhi kemampuan guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar, semakin lama pengalamannya,
semakin tinggi pula kemampuannya dalam mengajar. Menurut
Kemendiknas, pengalaman guru yang harus dimiliki dalam
melaksanakan sekolah bertaraf internasional minimal adalah lima
tahun mengajar. 3) Kompetensi Guru
Menurut Broke dan Stone dalam Dadi permadi (2010:87),
”Kompetensi guru adalah merupakan gambaran kualitatif tentang
hakikat perilaku guru yang penuh arti”. Sedang menurut Dwi Siswoyo
(2007:127), ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial,
dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan
profesionalisme. Sebagai guru profesional harus memiliki empat
kompetensi guru profesional meliputi:
a) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik, menurut Dadi Permadi
(2010:89) kompetensi pedagogik meliputi:
(1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
(2) Pemahaman terhadap peserta didik
(3) Pengembangan kurikulum atau silabus
(4) Perencanaan pembelajaran
(5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 
(6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran
(7) Mengevaluasi hasil pembelajaran
(8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi ini dapat diukur dengan tes terstruktur dalam
praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tes yang dilakukan
secara tertulis.
b) Kompetensi Kepribadian
Menurut Dwi Siswoyo (2007:129) kompetensi
kepribadian, ”Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh
pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap.
Berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi ini dapat diukur dengan alat ukur portfolio
guru/calon guru, tes kepribadian/potensi”.
c) Kompetensi Profesional
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang
pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan (2007:129).
Menurut E. Mulyasa dalam Dadi Permadi, bahwa ruang
lingkup kompetensi profesional meliputi:
(1) Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya. 
(2) Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan
taraf perkembangan peserta didik.
(3) Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
(4) Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi.
(5) Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat,
media, dan sumber belajar yang relevan.
(6) Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
(7) Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
(8) Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
(2010:90).
Kompetensi ini diukur dengan tes tertulis baik multiple
choise maupun essay.
d) Kompetensi Sosial
Menurut Dwi Siswoyo (2007:129), ”Adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan
portfolio kegiatan, prestasi dan keterlibatan dalam berbagai
aktivitas”.
Dalam kompetensi ini dapat ditunjukkan dengan
kemampuan berkomunikasi guru dan kemampuan penguasaan
komputer, serta penguasaan pengetahuan umum.

Tidak ada komentar: