Lanjut usia (lansia) merupakan tahap akhir dari kehidupan dan proses
alami yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap individu. Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO ) menggolongkan lanjut usia menjadi empat yaitu;
usia pertengahan 45-59 tahun, lanjut usia 60-74 tahun, lalu lanjut usia tua 75-
90 tahun, dan usia sangat tua 90 tahun. Batasan lanjut usia yang tercantum
dalam Undang- Undang No 4 tahun 1965 tentang pemberian bantuan
penghidupan orang jompo, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan yaitu
mereka yang berusia 56 tahun ke atas (Wiria, 2015).
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin
meningkatnya usia harapan hidup penduduk. Semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk, menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia terus
meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun
1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dimaksud dengan lanjut usia
yaitu penduduk yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Diseluruh dunia
penduduk lansia (usia lebih dari 60 tahun) tumbuh dengan sangat cepat
bahkan tercepat dibandingkan kelompok usia lainnya. Diperkirakan mulai
tahun 2010 terjadi ledakan jumlah penduduk lanjut usia. Mindset yang selama
ini ada bahwa penduduk lanjut usia merupakan kelompok rentan yang hanya
menjadi tanggungan keluarga, masyarakat dan negara, harus kita ubah. Kita
harus menjadikan lanjut usia sebagai aset bangsa yang perlu terus
diberdayakan (BPS,2009 dalam Islamiyah, 2013).
Lanjut usia merupakan fase perkembangan manusia yang sangat menarik,
ada beberapa alasan, yaitu : (1) fase usia lanjut kalau dibandingkan dengan
fase-fase perkembangan manusia lainnya adalah sangat unik. Fase –fase yang
lain berkembang secara progresif, sedangkan pada fase lanjut usia sebaliknya
yaitu regresif dimana arah yang regresif ini ditandai dengan kemunduran
secara fisik dan mental. (2) secara umum, untuk menghindari over
generalisasi, kualitas kemampuan adaptasi orang lanjut usia terhadap
perubahan-perubahan fisik dan mental yang bersifat regresif tersebut cukup
buruk sehingga menyebabkan lanjut usia menjadi cukup rentan mengalami
gangguan psikologis (Muis,2006 dalam Islamiyah, 2013).
Data Biro Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah warga lanjut usia
bertambah dari tahun ke tahun. Tahun 2000 jumlah warga berusia 65-70
tahun meningkat menjadi 22,7 juta jiwa, maka di tahun 2020 diperkirakan
jumlah tersebut menjadi 30,1 juta jiwa atau sekitar 10 % dari total penduduk Indonesia. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bureau of the Cencus
USA bahwa di Indonesia sejak tahun 1990-2025 (sekitar 35 tahun)
mempunyai jumlah lansia sebesar 414 % dan hal tersebut merupakan suatu
angka tertinggi di dunia. (BPS,2009 dalam Islamiyah, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar