Jumat, 28 Januari 2022

Definisi CSR (skripsi dan tesis)


The World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD),
mendefinisikan CSR sebagai komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk
berperilaku dan bertindak etis dan memberi kontribusi dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, dan
juga meningkatan kualitas hidup komunitas setempat dan masyarakat luas. Sedangkan
Tazkiyah (2007) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk memberikan
kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerjasama dengan para
karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun
masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas hidup dengan cara-cara yang
bermanfaat baik bagi bisnis maupun untuk pembangunan.
Dusuki dan Dar (2005), CSR perusahaan adalah standar perilaku perusahaan yang
harus dipenuhi untuk memberikan dampak positif dan produktif bagi masyarakat
sekaligus mempertahankan nilai perusahaan selain memaksimalkan keuntungan semata. 
Mereka juga menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki dua macam tanggung
jawab, yaitu komersial untuk menjalankan bisnisnya dengan sukses dan sosial untuk
menjalankan peran mereka dimasyarakat dan komunitas sekitar.
Daykin (2006) menyatakan bahwa tujuan utama dari pelaporan sosial perusahaan
adalah untuk melihat dampak dari tindakan perusahaan pada kualitas kehidupan
masyarakat. Pengungkapan mengenai pelaporan sosial perusahaan bisa didapat dari
pelaporan tahunan perusahaan, pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan
berkelanjutan perusahaan, ataupun pelaporan tata kelola perusahaan. Putra (2009) dalam
penelitiannya analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan tanggung jawab
sosial serta hubungan pengungkapan tanggung jawab sosial dengan reaksi investor
membuat kesimpulkan berdasarkan penelitian-peneliti sebelumnya bahwa secara garis
besar manfaat CSR adalah :
1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan.
2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.
3. Mereduksi resiko bisnis perusahaan.
4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional perusahaan.
5. Membuka peluang pasar yang lebih besar.
6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dengan pembuangan limbah.
7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.
8. Memperbaiki hubungan dengan regulator.
9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
10. Peluang mendapatkan penghargaan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa manfaat CSR yang dibangun berdasarkan visi
tanggung jawab sosial perusahaan bisa didapatkan oleh kedua-belah pihak dan juga 
sejalan dengan prinsip kemasyarakatan bersama yang dikembangkan melalui berbagai
program kegiatan CSR.
Di Indonesia adapun undang-undang yang mengatur mengenai pengungkapan
tanggung jawab sosial diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Pengertian tanggung jawab sosial dalam Undang-Undang No. 40
tahun 2007 adalah, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
mengingkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”. Dalam
undang-undang juga disebutkan bahwa salah satu laporan yang harus dimuat dalam
laporan tahunan adalah laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tidak ada komentar: