Teori Agensi merupakan teori yang menjelaskan hubungan antara pemilik
modal (principal) yaitu investor dengan manajer (agent). Teori agensi
mendasarkan hubungan kontrak antara pemilik (principal) dan manajer (agent)
sulit tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan (conflict of
interest). Jensen dan Meckling dalam Istanti 2008, mengemukakan bahwa teori
keagenan membuat suatu model kontraktual antara dua atau lebih orang
(principal), dimana salah satu pihak disebut agent dan pihak lain disebut
principal. Principal merupakan pihak yang memberikan amanat kepada agen
untuk melakukan suatu jasa atas nama principal, sementara agent adalah yang
diberi mandat. Dengan demikian, agent bertindak sebagai pihak yang
berkewenangan mengambil keputusan, sedangkan principal adalah pihak yang
mengevaluasi informasi (Lestari, 2010).
Govindarajan 2003, menyatakan satu elmen kunci teori keagenan adalah
bahwa principal dan agent mempunyai perbedaan preferensi dan tujuan. Teori
agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka.
Para agen diasumsikan menerima kepuasan bukan saja dari kompensasi keuangan
tetapi juga dari syarat-syarat yang terlibat dari hubungan agensi, seperti
kemurahan jumlah waktu luang, kondisi kerja yang menarik dan jam kerja yang
fleksibel. Principal hanya tertarik pada hasil keuangan yang bertambah dari
investasi mereka dalam perusahaan.
Menurut Eisenhaard (dikutip oleh Arifin 2005) teori keagenan dilandasi
oleh 3 (tiga) buah asumsi yaitu, pertama asumsi tentang sifat manusia, dimana
lebih menekankan bahwa manusia memiliki; sifat self interest, bounded
rationality, risk aversion. Kedua, asumsi tentang keorganisasian, adanya konflik
antar anggota organisasi; efisiensi sebagai kriteria produktivitas; adanya
asymmetric information antara principal dan agent. Ketiga, asumsi tentang
informasi adalah informasi dipandang sebagai barang komoditi yang
diperjualbelikan.
Tujuan dari teori keagenan adalah, pertama untuk meningkatkan
kemampuan individu (baik principal maupun agent) dalam mengevaluasi
dilingkungan perusahaan dimana suatu keputusan harus diambil (The Belief
Revision Role). Kedua, untuk mengevaluasi hasil dari keputusan yang telah
diambil untuk memudahkan pengalokasian hasil antara principal dan agent sesuai
dengan peerrsetujuan dalam kontrak kerja (The Performance Evaluation Role).
Jensen dan Meckling (1976) dalam Istanti (2009) menyatakan bahwa
masalah agensi dapat memburuk apabila presentase saham perusahaan yang
dimiliki oleh manajer sedikit. Jensen dan Meckling menitik beratkan pada utilitas
hutang sebagai substitusi dari kepemilikan manajerial, yang bertujuan untuk
mengurangi konflik agensi antara stakeholders (pemegang saham) dengan
manajemen, perbedaan kepentingan antara agent dan principal dalam agensi teori
disebut konflik asimetri informasi. Konflik asimetri informasi yaitu informasi
yang tidak seimbang karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara
principal dan agent. Permasalahan asimetri informasi timbul akibat adanya
kesulitan dari pihak pemilik untuk mengawasi dan melakukan kontrol terhadap
pihak manajer. Konflik asimetri informasi dapat diminimalisir dengan cara
melakukan pelaporan dan pengungkapan mengenai perusahaan kepada pemilik
sebagai wujud transparansi dari aktivitas manajemen kepada pemilik. Pelaporan
dan pengungkapan mengenai perusahaan merupakan salah satu tanggungjawab
dari manajemen sejalan dengan berkembangnya isu mengenai corporate
governance. Bentuk pelaporan dan pengungkapan modal intelektual atau
intellectual capital merupakan satu wujud tanggungjawab manajemen atas prinsip
transparasi dalam good corporate governance.
Minggu, 16 Januari 2022
Agency Theory (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar