Selasa, 05 Oktober 2021

Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah (skripsi dan tesis)

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah

Tugas pokok dan fungsi kepala TAS adalah memimpin pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan kesiswaan.

  • Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu kepala TAS melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur administrasi kepegawaian.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, memproses pertanggungjawaban dan mengadministrasikan keuangan.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah menyusun kebutuhan, mengatur bahan/peralatan sekolah serta memelihara dan merawatnya.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan administrasi kesiswaan.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan kurikulum dan Program Pembelajaran adalah membantu Kepala TAS dalam melaksanakan administrasi kurikulum dan Program Pembelajaran.
  • Tugas pokok dan fungsi urusan kehumasan adalah membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan administrasi kehumasan.
  • Tugas pokok dan fungsi pesuruh adalah mengantar surat, meminta bukti penerima surat, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasannya.
  • Tugas pokok dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas dengan aman dan lancar.
  • Tugas pokok dan fungsi penjaga sekolah/Petugas Keamanan adalah menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
  • Tugas pokok dan fungsi tukang kebun adalah menjaga, membersihkan dan memelihara kebersihan taman/kebun sekolah.
  1. Tata laksana kerja pelayanan administrasi

1) Tata Usaha

Pekerjaan tata usaha merupakan seluruh kegiatan pengurusan surat menyurat untuk kepentingan suatu lembaga

a). Kegiatan kerja profesional :

1] Menetapkan pedoman format pembuatan surat

2] Menetapkan sistem keluar masuk surat

3] Menetapkan sistem penyimpanan surat

b). Kegiatan kerja non profesional

1] Melaksanakan pembuatan surat dan dokumen sesuai dengan pedoman kearsipan

2] Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat menurut pedoman

3] Menyusun Melaksanakan laporan

4] Membantu pimpinan dalam tata hubungan kantor.

Sedangkan menurut Asmani (2011 : 60), tugas administrasi sekolah mencakup tugas-tugas pokok yang dilaksanakan di sekolah. Tugas-tugas tersebut meliputi :

  1. Bidang Akademik

Bidang akademik mencakup kegiatan-kegiatan berikut :

  • Menyusun program tahunan dan semester.
  • Mengatur jadwal pelajaran.
  • Mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran.
  • Menentukan norma kenaikan kelas.
  • Menentukan norma penilaian.
  • Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar.
  • Meningkatkan perbaikan mengajar.
  • Mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir.
  • Mengatur disiplin dan tata tertib kelas.
  1. Bidang Kesiswaan

Bidang kesiswaan meliputi berbagai kegiatan berikut :

  • Mengatur pelaksanaan penerimaan siswa berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru.
  • Mengelola layanan bimbingan dan konseling.
  • Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa.
  • Mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.
  1. Bidang Personalia
    • Mengatur pembagian tugas guru.
    • Mengajukan kenaikan pangkat, gaji dan mutasi guru.
    • Mengatur program kesejahteraan guru.
    • Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru.
    • Mencatat masalah atau keluhan guru.
  2. Bidang Keuangan

Bidang keuangan meliputi kegiatan-kegiatan berikut :

  • Menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah.
  • Mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah.
  • Mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah.
  • Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Bidang Sarana dan Prasarana

Bidang sarana dan prasarana mencakup berbagai kegiatan berikut:

  • Penyediaan dan seleksi buku pegangan guru.
  • Layanan perpustakaan dan laboratorium.
  • Penggunaan alat peraga.
  • Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  • Keindahan dan kebersihan kelas.
  • Perbaikan kelengkapan kelas.
  1. Bidang Hubungan Masyarakat

Bidang hubungan masyarakat meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

  • Kerja sama sekolah dengan orang tua siswa.
  • Kerja sama sekolah dengan komite sekolah.
  • Kerja sama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait.

Kerja sama sekolah dengan masyarakat sekitar

Tidak ada komentar: