Menurut Mahyus Ekananda (2014:314) terdapat 3 sistem nilai
tukar yang dipakai suatu negara, yaitu:
1. Sistem kurs bebas (floating)
Dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah
untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs
ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap
valuta asing.
2. Sistem kurs tetap (fixed)
Dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara
yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar
valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing
jika nilainya menyimpang dari standar yang telah
ditentukan.
3. Sistem kurs terkontrol atau terkendali (controlled)
Dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara
yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif
dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing
yang tersedia.
Menurut Sadono Sukirno (2011:397) sistem nilai tukar
dibedakan menjadi 2 (dua) sistem, yaitu :
1. Sistem kurs tetap (fixed exchange rate)
Sistem kurs tetap adalah penentuan sistem nilai mata
uang asing di mana bank sentral menetapkan harga
berbagai mata uang asing tersebut dan harga tersebut
tidak dapat diubah dalam jangka masa yang lama.
Pemerintah (otoritas moneter) dapat menentukan kurs
valuta asing dengan tujuan untuk memastikan kurs yang
berwujud tidak akan menimbulkan efek yang buruk atas
perekonomian. Kurs yang ditetapkan ini berbeda dengan
kurs yang ditetapkan melalui pasar bebas.
2. Sistem Kurs Fleksibel
Sistem kurs fleksibel adalah penentuan nilai mata uang
asing yang ditetapkan berdasarkan perubahan permintaan
dan penawaran di pasaran valuta asing dari hari ke hari.
Berdasarkan teori-teori di atas, sampai pada pemahaman
penulis bahwa sistem nilai tukar terdiri dari sistem kurs bebas, sistem
kurs tetap, sistem kurs terkontrol atau terkendali, dan sistem kurs
fleksibel. Dalam penentuan sistem nilai tukar itu sendiri ditentukan
oleh pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan
mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari
penggunaan valuta asing yang tersedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar