Senin, 04 Oktober 2021

Pengertian Pasar Modal (skripsi dan tesis)


Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang
Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Secara sederhana pasar modal berarti tempat
bertemunya pihak yang membutuhkan dana jangka panjang
dengan pihak yang menginvestasikan dananya.
Menurut Sunariyah (2011), pasar modal adalah
tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat
berharga. Di pasar modal inilah investor baik individu
maupun badan usaha melakukan investasi dalam dalam
bentuk surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
Sebaliknya dipasar modal pula perusahaan atau entitas yang
membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan
cara listing terlebih dahulu pada badan otoritas dipasar
modal sebagai emiten.
Menurut Martalena dan Maya (2011), pasar modal
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat
berharga (obligasi), saham, reksadana dan instrumen
lainnya. Pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu sebagai
sarana bagi pendanaan dan sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat jual beli
saham, obligasi dan lainnya yang harus listing terlebih
dahulu di Bursa Efek Indonesia dengan harapan dapat
memberikan keuntungan dimasing-masing pihak. 

Tidak ada komentar: