Instrumen pasar modal pada dasarnya adalah semua surat-surat berharga
yang diperjualbelikan di pasar modal. Menurut Rusdin (2009:68) instrumen pasar
modal terdiri dari saham, obligasi, bukti right, warrant dan reksadana.
a. Saham (Stock)
Saham adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu
perusahaan, dan pemegang saham memiliki klaim atas penghasilan dan
aktiva perusahaan.
b. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan
perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut atau pemegang
obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk
membayar bunga secara regular sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
c. Bukti right (Right Issue)
Bukti right didefenisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada
harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti right
diterbitkan pada penawaran umum terbatas (right issue), dimana saham
baru ditawarkan pertama kalinya kepada pemegang saham lama.
d. Warrant
Warrant biasanya melekat sebagai dya tarik (sweetener) pada penawaran
umum saham atau obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah
daripada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi teresbut
tercatat di bursa, warrant dapat diperdagangkan secara terpisah.
e. Reksadana adalah sekumpulan saham, obligasi serta efek lain yang dibeli
oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi
yang profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar