Menurut Bhayangkara (2015:6), ada 7 (tujuh) prinsip dasar yang
harus diperhatikan agar audit manajemen dapat mencapai tujuan dengan
baik, yaitu:
1. Audit dititikberatkan pada objek yang mempunyai peluang untuk
diperbaiki.
Sesuai dengan tujuan audit manajemen, yaitu menciptakan
perbaikan terhadap program atau aktivitas perushaan, maka audit
dititikberatkan pada berbagai hal yang masih memerlukan perbaikan
untuk mencapai kondisi optimal dalam pengelolaan sumber daya
yang dimiliki perusahaan. Prinsip audit ini mengarahkan audit pada
berbagai kelemahan manajemen, baik dalam bentuk operasional
yang berjalan tidak efisien dan pencapaian tujuan yang tidak efektif
maupun kegagalan perusahaan dalam menerapkan berbagai
ketentuan dan peraturan serta kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Prasyarat penilaian terhadap kegiatan objek audit.
Penilaian yang akurat baik terhadap kinerja manajemen maupun
berbagai program atau metode operasi yang telah dilaksanakan,
membutuhkan audit yang saksama. Dari hasil audit yang dilakukan
akan diketahui apakah program yang ditetapkan, metode
pelaksanaan operasi, atau kebijakan yang ditetapkan manajemen
secara efektif dapat mendukung pencapaian tujuan perusahaan.
Dengan demikian, audit merupakan prasyarat yang harus dilakukan
sebelum penilaian dilakukan.
3. Pengungkapan dalam laporan tentang adanya temuan-temuan yang
bersifat positif.
Di samping menyajikan temuan-temuan yang merupakan
kelemahan dalam pengelolaan perusahaan, auditor juga harus
menyajikan temuan-temuan yang positif yang biasanya berupa
keberhasilan yang dicapai manajemen dalam mengelola berbagai
program atau aktivitas dalam operasinya. Hal ini dilakukan untuk
memberikan penilaian yang objektif terhadap objek yang diaudit.
4. Identifikasi individu yang bertanggung jawab tehadap kekurangankekurangan yang terjadi.
Auditor harus dapat mengidentifikasi dan menemukan individuindividu yang bertanggung jawab terhadap berbagai kelemahan yang
terjadi pada perusahaan. Hal ini penting, karena dengan mengetahui
individu-individu tersebut, permasalahan dan penyebab terjadinya
kelemahan tersebut akan dapat digali lebih dalam, sehingga tindakan
koreksi yang akan dilakukan menjadi lebih tepat dan lebih cepat.
5. Penentuan tindakan terhadap petugas yang seharusnya bertanggung
jawab.
Walaupun auditor tidak memiliki wewenang dalam memberikan
sanksi atau tindakan terhadap petugas yang bertanggung jawab
terhadap kelemahan yang terjadi, tetapi berdasarkan hasil audit yang
dilakukan, auditor dapat memberikan berbagai pertimbangan dalam
menentukan sanksi yang akan diberikan oleh pihak yang lebih tinggi
dari petugas yang bersangkutan.
6. Pelanggaran hukum.
Dalam proses audit, tidak tertutup kemungkinan auditor
menemukan berbagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Pelanggaran dapat berupa penipuan, penggelapan aset-aset
perusahaan maupun berbagai kegiatan yang secara sengaja
merugikan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok. Walaupun bukan tugas utama auditor untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelanggaran hukum, auditor harus segera
menyampaikan temuan tersebut kepada atasannya tentang adanya
pelanggaran tersebut.
7. Penyelidikan dan pencegahan kecurangan.
Jika terdapat indikasi terjadinya kecurangan (fraud) pada objek
audit, auditor harus memberikan perhatian khusus dan melakukan
penyelidikan yang lebih dalam terhadap hal tersebut, sehingga
diharapkan kecurangan tersebut tidak terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar