Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi : 1. Perencanaan Penugasan Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber daya. 2. Pelaksanaan Penugasan Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan. a) Mengidentifikasi Informasi Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan. b) Analisis dan Evaluasi Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan evaluasi yang tepat. c) Dokumentasi Informasi Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan. d) Supervise Penugasan Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf. 3. Komunikasi hasil penugasan Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu. 4. Pemantauan tindak lanjut Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen. Dari pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi informasi, analisis dan evaluasi, dokumentasi informasi, supervise penugasan yang tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan staf. Adapula menurut The Institute of Internal Auditors (2004:13) pengelolaan program auditr internal sebagai berikut : 1. Perencanaan (planning) Perencanaan merupakan langkah awal kegiatan fungsi audit internal. Perencanaan yang berbasis resiko disusun oleh penanggungjawab fungsi audit internal untuk menetapkan suatu prioritas kegiatan audit internal yang konsisten dengan tujuan organisasi. Berdasarkan penilaian resiko ini masukan dari pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini dimasukkan dalam pertimbangan proses rencana penugasan audit internal dan juga mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan resiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan nilai kegiatan organisasi. 2. Komuikasi dan Persetujuan (Communication and approval) Rencana kegiatan audit dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahanperubahan penting dalam suatu perencanaan harus dikomunikasikan penanggung jawab fungsi audit internal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan. Penanggung jawab fungsi audit internal juga harus mengkonsumsikan dampak dari adanya keterbatasan sumber daya tersebut. 3. Pengelolaan sumber daya (Resource management) Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber daya audit internal sesuai, memadai dan dapat digunakan secara efektif dalam mencapai persetujuan dari suatu perencanaan. 4. Kebijakan dan prosedur (Policies and procedures) Dalam pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal, kebijakan dan prosedur merupakan suatu pedoman atau pijakan bagi penanggung jawab fungsi audit internal harus menetapakan kebijakan dan prosedur tepat dan jelas. 5. Koordinasi (Coordination) Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi serta pihak konsultan untuk memastikan bahwa lingkup penugasan tersebut memadai dan meminimlkan duplikasi. 6. Laporan kepada Dewan Pengawas Organisasi (Reprting to the Bord and Senior Management) Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan yang memuat permasalahan mengenai resiko, pengendalian proses governance dan hal ainnya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi perbandingan rencana dan realisasi dan mencakup sasaran dan wewenang, tanggung jawab dan kinerja fungsi audit internal dilaporkan penanggung jawab fungsi audit internal secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar