Kebijakan penagihan akan dilakukan apabila penjualan kredit atau
konsinyasi sudah melewati jatuh tempo yang disepakati kedua belah pihak. Ada
metode dalam melakukan kebijakan penagihan yaitu (Thomas, 2010) :
1. Pengiriman surat
2. Melakukan hubungan telepon
3. Mencari intervensi oleh bagian hukum perusahaan
4. Menggunakan lembaga penagihan
5. Mengajukan gugatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar