Kamis, 12 Agustus 2021

Investasi (skripsi dan tesis)

Investasi merupakan kegiatan dalam menanamkan modal dana dalam suatu bidang tertentu. Investasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satu di antaranya adalah investasi dalam bentuk saham. Pemodal atau investor dapat menanamkan kelebihan dananya dalam bentuk saham di pasar bursa. Tujuan utama investor dalam menanamkan dananya ke bursa efek yaitu untuk mencari pendapatan atau tingkat pengembalian investasi (return) baik berupa pendapatan dividen maupun pendapatan dari selisih harga jual saham terhadap harga belinya (capital gain). Investasi dalam penelitian ini adalah investasi yang berasal dari sektor swasta dimana penjumlahan dari penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang menggunakan satuan mata uang Indonesia yaitu rupiah (RP). Penggunaan modal baik PMDN maupun PMA digunakan bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya dan dilakukan secara langsung. Yakni melalui pembelian-pembelian obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (sahamsaham) yang dikeluarkan oleh perusahaan serta deposito-deposito dan tabungan yang berjangka panjang sekurang-kurangnya satu tahun.Harrod dan Dommar memberikan peranan kunci kepada investasi terhadap peranannya dalam proses pertumbuhan ekonomi khususnya mengenai watak ganda yang dimiliki investasi. Pertama, investasi memiliki peran ganda dimana dapat menciptakan pendapatan, dan kedua, investasi memperbesar kapasitas produksi perekonomian dengan cara meningkatkan stok modal (Jhingan, 2004: 229). Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 2007 pasal 1 menyebutkan definisi modal dalam negeri adalah “modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum”. Penanaman Modal Dalam Negeri menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2007 adalah “kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan menggunakan modal dalam negeri”. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penanaman modal dalam negeri yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan penanam modal dengan menggunakan modal dalam negeri di wilaah negara Indonesia. Sunariyah (2003:4)mengatakan investasi adalah suatu penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Sedangkan definisi investasi menurut Taswan dan Soliha (2002:168), Investasi dapat dilakukan oleh individu maupun badan usaha (termasuk lembaga perbankan) yang memiliki kelebihan dana. Investasi dapat dilakukan baik di pasar uang maupun pasar modal ataupun ditempatkan sebagai kredit pada masyarakat yang membutuhkan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan suatu komitmen atas sejumlah dana dan penundaan konsumsi selama periode waktu tertentu untuk mendapat sejumlah keuntungan di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar: