Rabu, 02 Juni 2021
Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Whistleblowing merupakan suatu tindakan pelaporan yang dilakukan oleh
seseorang atas adanya dugaan kecurangan, perbuatan yang melanggar hukum atau
perbuatan lain yang tidak etis yang terjadi dalam suatu organisasi kepada pihak
internal seperti pemimpin organisasi atau pihak eksternal yang dapat mengambil
tindakan atas kecurangan tersebut (Lestari dan Yaya, 2017). Tindakan pelaporan
tersebut tentunya harus didukung dengan adanya bukti, informasi yang jelas
terkait kecurangan yang dilaporkan. Selanjutnya, Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) Indonesia juga mengemukakan bahwa whistleblowing
dilakukan dengan dasar itikad baik dan bukan merupakan keluhan pribadi
terhadap kebijakan suatu perusahaan.
Menurut Lestari (2017) whistleblowing dikelompokkan dalam 2 jenis, yaitu :
a. Whistleblowing internal
Whistleblowing internal merupakan pelaporan yang dilakukan oleh anggota
organisasi kepada pihak lain yang memiliki otoritas lebih tinggi seperti
pimpinan dalam organisasi tersebut. Pelaporan whistleblowing internal ini
biasanya dilakukan karena anggota organisasi menemukan kecurangan yang
mungkin dapat merugikan organisasi tersebut.
b. Whistleblowing eksternal
Whistleblowing eksternal merupakan pelaporan yang dilakukan oleh anggota
organisasi atas tindakan kecurangan yang terjadi dalam organisasi tersebut kepada publik atau pihak lain diluar organisasi. Pelaporan ini biasanya
dilakukan karena tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan organisasi atas
whistleblowing internal yang dilakukan.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 whistleblower
adalah pelapor tindak pidana yakni orang yang memberikan laporan, informasi,
atau keterangan kepada pengeak hukum mengenai tindak pidanan yang akan,
sedang, atau telah terjadi. Menjadi seorang whistleblower bukan perkara mudah,
dibutuhkan niat atau keinginan yang kuat dalam diri individu tersebut untuk
melakukan whistleblowing. Niat whistleblowing dapat dipengaruhi oleh faktorfaktor yang dapat berasal dari internal maupun eksternal serta dapat menjadi
pendorong maupun sebaliknya.
Dalam sebuah Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa niat adalah
bentuk keinginan atau kehendak yang muncul dari dalam hati untuk melakukan
atau menyampaikan sesuatu. Suatu niat akan muncul disebabkan karena adanya
tiga faktor yang dijelaskan dalam teori perilaku terencana antara lain : 1) Adanya
sikap, yaitu suatu perasaan atau bentuk penilaian seseroang secara positif atau
negatif terhadap sesuatu, 2) Adanya norma subyektif atau pengaruh persepsi orang
lain yang ada disekitar individu sehingga memengaruhinya untuk berperilaku dan
3) Persepsi kontrol atas perilaku, yaitu kemampuan individu dalam mengontrol
dirinya atau keyakinan individu atas dirinya saat akan berperilaku (Khanifah,
2017).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar