Kamis, 03 Juni 2021
Kriteria Rumah Sehat (skripsi dan tesis)
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah
tinggal menurut Kemenkes No.829/Menkes/SK/VII/1999
sebagai berikut: a. Bahan bangunan: bahan-bahan yang digunakan
aman untuk kesehatan, debu total kurang dari 150
μg/m2
, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3
, plumbum
(Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan.
b. Komponen penataan ruang: dinding rumah memiliki
ventilasi, lantai kedap air dan mudah dibersihkan,
kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan, langit-langit rumah mudah dibersihkan
dan tidak rawan kecelakaan, bumbungan rumah 10
m dan ada penangkal petir, dapur harus memiliki
sarana pembuangan asap, dan ruang ditata sesuai
dengan fungsi.
c. Pencahayaan: baik alami ataupun buatan, langsung
maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh
ruangan, tidak menyilaukan mata dan intensitas
penerangan minimal 60 lux.
d. Kualitas udara: kelembaban udara 40-70%, suhu
udara nyaman antara 18-30o C, gas SO2 kurang
dari 0,10 ppm/24 jam, gas formaldehid kurang dari
120 mg/m3
, dan gas CO kurang dari 100 ppm/8
jam.
e. Ventilasi: luas lubang ventilasi alamiah yang
permanen minimal 10% luas lantai. f. Vektor penyakit: tidak ada nyamuk, lalat, ataupun
tikus yang bersarang di dalam rumah.
g. Penyediaan air: kualitas air harus memenuhi
persyaratan kesehatan air bersih atau air minum,
tersedia sarana penyediaan air bersih dengan
kapasitas minimal 60 liter/orang/hari. Syarat fisik air
yang baik adalah tidak berbau, air tidak berwarna,
jernih dengan suhu di bawah suhu udara sehingga
menimbulkan rasa nyaman. Syarat kimia: air yang
tidak tercemar secara berlebihan oleh zat kimia,
terutama yang berbahaya bagi kesehatan. Syarat
bakteriologis: air tidak boleh mengandung suatu
mikroorganisme. Misal sebagai petunjuk bahwa air
telah dicemari oleh feces manusia adalah adanya
Escherichia coli karena bakteri ini selalu terdapat
dalam feces manusia dan sukar dimatikan dengan
pemanasan air.
h. Sarana penyimpanan makanan: tersedia sarana
penyimpanan makanan yang aman.
i. Pembuangan Limbah: tidak menimbulkan bau,
limbah cair yang berasal rumah tangga tidak
mencemari sumber air, dan tidak mencemari
permukaan tanah, limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari permukaan
tanah, air tanah, dan tidak menimbulkan bau.
j. Kepadatan hunian: tidak dianjurkan apabila lebih
dari dua orang tidur dikamar dengan luas kamar
tidur kurang lebih 8 m2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar