Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 1 ayat
11), “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan kesepkatan bersama antara pihak debitur dengan pihak
kreditur atau antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga”.
Kredit merupakan salah satu kegiatan usaha bank dalam penyaluran dana
kepada masyarakat, sebagai lembaga intermediasi harus dapat menjalankan
fungsinya dengan baik dan maksimal. Disamping itu berdasarkan Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 selanjutnya di sebut UU Perbankan, perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Pemberian kredit membantu
masyarakat semakin berkembang khususnya pada sektor riil yang diusahakan
oleh pengusaha kecil, dan akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat
sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Pemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur didasarkan pada
perjanjian kredit, perjanjian kredit berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak antara bank dengan nasabah debitur, yang akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini membentuk suatu
hubungan kontraktual serta meletakan hak dan kewajiban terhadap para pihak
sesuai dengan yang disepakati bersama. Dalam praktek perbankan perjanjian
kredit di buat secara tertulis dan dalam bentuk perjanjian baku
Jumat, 28 Mei 2021
Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar