Kamis, 05 November 2020

Pengertian Asuransi (skripsi dan tesis)

Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai resiko yang mungkin terjadi,  dengan harapan pada saat resiko dialihkan kepada pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha. Pengertian Asuransi menurut Herman Darmawi (2010 : 2) bila di tinjau dari beberapa pandangan ialah sebagai berikut: Asuransi dilihat dari pandangan hukum ialah Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan Asuransi dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan pemindahan dan dan mengkombinasikan resiko. Herman Darmawi (2006 : 2) Selanjutnya Asuransi dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatanya menghimpun dana (berupa premi) dari nasabah yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi perusahaan. 
Berikut ini adalah Pengertian dan Definisi Asuransi:
 1. Pengertian Asuransi menurut UU RI No 2 Tahun 1992 bahwa : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
 2. Pengertian Asuransi menurut Mamat Ruhimat dalam Herman Darmawi yaitu “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan  mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung”. Berdasarkan dari pendapat ahli penulis dapat simpullkan bahwa Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis dan asuransi membantu untuk mengurangi biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil. 
3. Pengertian Asuransi Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dikutip oleh H.Gunanto (2006:256) adalah : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.” Menurut Herman Darmawi (2006:2-3), Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek, yaitu : a) Aspek Ekonomi : metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasi ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. b) Aspek Hukum : kontrak pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.  c) Aspek Bisnis : perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko diantara sejumlah besar nasabahnya. d) Aspek Sosial : organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. e) Aspek Matematika : merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan resiko

Tidak ada komentar: