Standar profesional audit internal yang diterbitkan oleh Konsorsium
Organisasi Profesi Audit Internal dalam Pusdiklatwas BPKP (2008) membagi
standar menjadi 2 kelompok, meliputi:
1. Standar Atribut
a. Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab harus dinyatakan secara formal,
konsisten serta disetujui pimpinan dan dewan pengawas organisasi.
b. Independen dan objektif harus dimiliki auditor internal dalam
melaksanakan tugasnya.
c. Keahlian dan kecermatan profesional harus dimiliki dalam melaksanakan
penugasan, seperti pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dalam
menjalankan tanggung jawab.
d. Program quality assurance fungsi audit internal harus dikembangkan dan
dipelihara dengan terus memonitor efektivitasnya.
2. Standar Kinerja
a. Pengelolaan Fungsi Audit Internal
Dilakukan secara efektif dan efisien agar memberi nilai tambah bagi
organisasi, dengan melakukan perencanaan, komunikasi dan persetujuan,
pengelolaan sumber daya, penetapan kebijakan dan prosedur, koordinasi
yang memadai dan menyampaikan laporan berkala pada pimpinan dan
dewan pengawas.
b. Lingkup Penugasan
Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi
terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan
governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan
menyeluruh.
c. Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan
alokasi sumberdaya. Di sini auditor internal harus melakukan
pertimbangan perencanaan, menentukan sasaran penugasan, menetapkan
ruang lingkup penugasan, menentukan sumber daya dan menyusun
program kerja yang menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi,
menganalisis, mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi selama
penugasan.
d. Pelaksanaan Penugasan
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang handal dan
relevan, mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan
evaluasi yang tepat, mendokumentasikan informasi yang relevan, dan
supervisi penugasan dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran,
terjaminnya kualitas serta meningkatnya kemampuan staf.
e. Komunikasi Hasil Penugasan
Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan secara tepat
waktu yang memenuhi: kriteria komunikasi yang tepat; kualitas
komunikasi yang akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap dan
tepat waktu; pengungkapan atas ketidakpatuhan terhadap standar yang
dapat mempengaruhi penugasan tertentu dan menyampaikan hasil
penugasan pada pihak yang berhak.
f. Pemantauan Tindak Lanjut
Menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil
penugasan serta menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan
memastikan pelaksanaan tindak lanjut secara efektif oleh manajemen.
g. Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
Mendiskusikan masalah terkait risiko risidual yang tidak dapat diterima
organisasi, jika tidak menghasilkan keputusan penanggung jawab fungsi
auditor internal dan manajemen senior harus melapor pada pimpinan dan
dewan pengawas organisasi untuk mendapat resolusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar