Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi
untukmemenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang objektif,
tidakbias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya; bukan
melaporkansesuai keinginan eksekutif atau lembaga (Sawyer, 2009:35). Menurut
Arens, Elder,dan Beasley (2008: 111) dalam independensi dibagi menjadi dua,
yaitu independensidalam fakta (independence in fact) ada apabila auditor
senyatanya mampumempertahankan sikap tidak bias sepanjang audit, dan
independensi dalampenampilan (independence in appearance) adalah hasil dari
intepretasi lain atasindependensi ini. Oleh karena itu, pada penelitian ini yang
menjadi indikator untukvariabel independensi auditor internal adalah
independence in fact dan independencein appearance.
Dimensi atau indikator dari pelaksanaan independensi auditor internal
menurut Nurjannah (2008) adalah sebagai berikut:
1. Kemandirian Auditor
Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaianpenilaianyang tidak memihak dan tanpa prasangka, yang mana sangat
diperlukan ataupenting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat
diperolehmelalui status organisasi dan sikap objektifitas dari para pemeriksa
internal(auditor internal).
a. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Status Organisasi.
Kemandirian auditor dilihat dari status organisasi adalah bahwa status
organisasi dari bagian internal audit haruslah memberikan keleluasaan
untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang
diberikan kepadanya. Internal audit haruslah mendapat dukungan dari
manajemen senior dan dewan, sehingga mereka akan mendapatkan suatu
kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan
pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.
b. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Sikap Objektifitas.
Kemandirian auditor dilihat dari sikap objektifitas adalah sikap mental
yang bebas dan yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (auditor
internal) dalam melaksanakan pemeriksaan. Auditor internal tidak boleh
menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan
secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh
pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang lain.
Bukan hanya penting bagi auditor internal untuk memelihara sikap mental
independen dan tanggung jawab mereka, akan tetapi penting juga bahwa
pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan terhadap independensi
tersebut.
2. Independensi dalam Kenyataan (Independence In Fact)
Independensi dalam kenyataan adalah apabila dalam kenyataannya
auditormampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang
pelaksanaanauditnya.
3. Independensi dalam Penampilan (Independence In Appearance)
Independensi dalam penampilan adalah hasil penilaian atau interpretasi
pihaklain terhadap independensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Mautz
danSharaf (Sawyer, 2009:35), dalam karya terkenal mereka,”The Philosophy
ofAuditing” (Filosofi Audit), memberikan beberapa indikator
independensiprofesional. Indikator tersebut memang diperuntukkan bagi
akuntan publik,tetapi konsep yang sama dapat diterapkan untuk auditor
internal yang inginbersikap objektif. Indikator- indikatornya adalah sebagai
berikut:
a. Independensi dalam Program Audit
1) Bebas dari intervensi manajerial atas program audit.
2) Bebas dari segala intervensi atas prosedur audit.
3) Bebas dari segala persyaratan untuk penugasan audit selain yang
memang disyaratkan untuk sebuah proses audit.
b. Independensi dalam Verifikasi
1) Bebas dalam mengakses semua catatan, memeriksa aktiva, dan
karyawan yang relevan dengan audit yang dilakukan.
2) Mendapatkan kerja sama yang aktif dari karyawan manajemen selama
verifikasi audit.
3) Bebas dari segala usaha manajerial yang berusaha membatasi aktivitas
yang diperiksa atau membatasi pemerolehan bahan bukti.
4) Bebas dari kepentingan pribadi yang menghambat verifikasi audit.
c. Independensi dalam Pelaporan
1) Bebas dari perasaan wajib memodifikasi dampak atau signifikansi dari
fakta-fakta yang dilaporkan.
2) Bebas dari tekanan untuk tidak melaporkan hal-hal yang signifikan
dalam laporan audit.
3) Menghindari penggunaan kata-kata yang menyesatkan baik secara
sengaja maupun tidak sengaja dalam melaporkan fakta, opini, dan
rekomendasi dalam interpretasi auditor.
4) Bebas dari segala usaha untuk meniadakan pertimbangan auditor
mengenai fakta atau opini dalam laporan audit internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar