Penggunaan lahan (land use) adalah setiap bentuk campur tangan
(intervensi) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya baik material maupun spiritual (Vink, 1975). Penggunaan lahan dapat
dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar yaitu (1) pengunaan lahan
pertanian dan (2) penggunaan lahan bukan pertanian.
Penggunaan lahan secara umum tergantung pada kemampuan lahan dan pada
lokasi lahan. Untuk aktivitas pertanian, penggunaan lahan tergantung pada
kelas kemampuan lahan yang dicirikan oleh adanya perbedaan pada sifat-sifat
30
yang menjadi penghambat bagi penggunaannya seperti tekstur tanah, lereng
permukaan tanah, kemampuan menahan air dan tingkat erosi yang telah terjadi.
Penggunaan lahan juga tergantung pada lokasi, khususnya untuk daerah-daerah
pemukiman, lokasi industri, maupun untuk daerah-daerah rekreasi
(Suparmoko,1995).
Menurut Barlowe (1986) faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan
lahan adalah faktor fisik dan biologis, faktor pertimbangan ekonomi dan faktor
institusi (kelembagaan). Faktor fisik dan biologis mencakup kesesuaian dari
sifat fisik seperti keadaan geologi, tanah, air, iklim, tumbuh-tumbuhan, hewan
dan kependudukan. Faktor pertimbangan ekonomi dicirikan oleh keuntungan,
keadaan pasar dan transportasi. Faktor institusi dicirikan oleh hukum
pertanahan, keadaan politik, keadaan sosial dan secara administrasi dapat
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar