Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan
Bank Jatim, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan
hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17
Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961. Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok
Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976
yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan
Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam
Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan
diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Tahun 1977 Seri C no. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut
mengalami beberapa perubahan, dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah
No. 11 Tahun 1996, Tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri
Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 Tanggal 21 April 1997.
Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990
38
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank
Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember
1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26
Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur
Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga
sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan
saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997
telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi
persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya
adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar
Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris
Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
39
Indonesia Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 07 Mei
2013 Nomor 37 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
29772/2013, serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor tanggal 29 Juni
2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan kemudian pada tanggal
12 Juli 2012, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk mencatatkan 20%
sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau menjadi perseroan terbuka dan berubah
nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar