Senin, 20 April 2020

Pengertian Bencana Banjir Menurut Para Ahli (skripsi dan tesis)

 Bencana banjir merupakan limpasan air yang melebihi tinggi muka air normal, sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan pada lahan rendah di sisi sungai. Pada umumnya banjir di sebabkan oleh curah hujan yang tinggi diatas normal sehingga sistem pengaliran air yang yang terdiri sungai dan anak sungai alamiah serta sistem drainase dangkal penampung banjir buatan yang ada tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut, sehingga meluap. Bencana banjir Bandang adalah bencana banjir yang biasanya terjadi pada aliran sungai yang kemiringan dasar sungai curam. Aliran banjir yang tinggi dan sangat cepat dan limpasan dapat membawa batu besar atau bongkahan dan pepohonan serta merusak atau menghanyutkan apa saja yang di lewati namun cepat surut kembali. (BNPB:2011). Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007). 
Menurut Raharjo (2009) banjir merupakan suatu keluaran (output) dari hujan (input) yang mengalami proses dalam sistem lahan yang berupa luapan air yang berlebih. Kejadian atau fenomena alam berupa banjir yang terjadi akhir- akhir ini di Indonesia memberikan dampak yang amat besar bagi korban dari segi material, Banjir merupakan debit aliran air sungai yang secara realtif lebih besar dari biasanya/normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu secara terus menerus, sehingga tidak dapat ditampung oleh aliran sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya (Pramono,dkk:2009). Banjir adalah ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air dari saluran yang ada dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah ancaman alam yang paling sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari segi kemanusiaan maupun ekonomi (IDP:2007). Banjir adalah tertutupnya permukaan daratan teluk-teluk kecil yang biasanya kering atau ketika air menggenangi pembatas air yang normal. Apabila suatu peristiwa terendamnya air di suatu wilayah yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis maka banjir tersebut dapat disebut bencana banjir menurut Reed (1995)

Tidak ada komentar: