Bencana banjir merupakan limpasan air yang melebihi tinggi muka air
normal, sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan
pada lahan rendah di sisi sungai. Pada umumnya banjir di sebabkan oleh curah
hujan yang tinggi diatas normal sehingga sistem pengaliran air yang yang terdiri
sungai dan anak sungai alamiah serta sistem drainase dangkal penampung banjir
buatan yang ada tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut, sehingga
meluap.
Bencana banjir Bandang adalah bencana banjir yang biasanya terjadi pada
aliran sungai yang kemiringan dasar sungai curam. Aliran banjir yang tinggi dan
sangat cepat dan limpasan dapat membawa batu besar atau bongkahan dan
pepohonan serta merusak atau menghanyutkan apa saja yang di lewati namun
cepat surut kembali. (BNPB:2011). Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah
atau daratan karena volume air yang meningkat (Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007).
Menurut Raharjo (2009) banjir merupakan suatu keluaran (output) dari
hujan (input) yang mengalami proses dalam sistem lahan yang berupa luapan air
yang berlebih. Kejadian atau fenomena alam berupa banjir yang terjadi akhir- akhir ini di Indonesia memberikan dampak yang amat besar bagi korban dari segi
material,
Banjir merupakan debit aliran air sungai yang secara realtif lebih besar
dari biasanya/normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu
secara terus menerus, sehingga tidak dapat ditampung oleh aliran sungai yang ada,
maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya
(Pramono,dkk:2009).
Banjir adalah ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air
dari saluran yang ada dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah
ancaman alam yang paling sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari
segi kemanusiaan maupun ekonomi (IDP:2007).
Banjir adalah tertutupnya permukaan daratan teluk-teluk kecil yang
biasanya kering atau ketika air menggenangi pembatas air yang normal. Apabila
suatu peristiwa terendamnya air di suatu wilayah yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis maka banjir tersebut dapat disebut bencana banjir menurut
Reed (1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar