Adapun kriteria pengungsian untuk korban bencana dapat dilihat dibawah
ini menurut Buku Saku Petugas Lapangan Penanggulangan Krisis Kesehatan
(2014) :
Lokasi tidak berada pada daerah yang dapat membahayakan keselamatan
pengungsi (daerah tebing/rawan longsor, rawan banjir, rawan kecelakaan
lalu lintas, dan lain-lain).
Dipilih lokasi yang memiliki akses untuk kemudahan mobilitas dan
berdekatan dengan sumber air bersih.
Jauh dari tempat-tempat yang dapat menjadi faktor risiko bagi kesehatan,
seperti adanya genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan
nyamuk, tempat pembuangan akhir sampah, daerah industri dan
sebagainya.
Memenuhi persyaratan luas area tenda/gedung per orang 3,5 m2 (untuk
tidur, tempat menyimpan barang dan aktifitas), jarak ke sarana air bersih
maksimum 150 m, jarak jamban maksimum 50 m.
Penyediaan ketersediaan air bersih/air minum dan pengawasan kualitas air.
Memperhatikan standar minimum kebutuhan air bersih bagi pengungsi.
Prioritas pada hari pertama/awal pada situasi kedaruratan atau
pengungsian kebutuhan air bersih yang harus disediakan bagi pengungsi
adalah 5-7 liter /orang/hari hanya untuk kebutuhan hidup minimal, seperti
masak, makan dan minum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar