Senin, 20 April 2020

Kriteria Lokasi Pengungsian (skripsi dan tesis)

Adapun kriteria pengungsian untuk korban bencana dapat dilihat dibawah ini menurut Buku Saku Petugas Lapangan Penanggulangan Krisis Kesehatan (2014) :
  Lokasi tidak berada pada daerah yang dapat membahayakan keselamatan pengungsi (daerah tebing/rawan longsor, rawan banjir, rawan kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain).
  Dipilih lokasi yang memiliki akses untuk kemudahan mobilitas dan berdekatan dengan sumber air bersih. 
 Jauh dari tempat-tempat yang dapat menjadi faktor risiko bagi kesehatan, seperti adanya genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk, tempat pembuangan akhir sampah, daerah industri dan sebagainya.
  Memenuhi persyaratan luas area tenda/gedung per orang 3,5 m2 (untuk tidur, tempat menyimpan barang dan aktifitas), jarak ke sarana air bersih maksimum 150 m, jarak jamban maksimum 50 m. 
 Penyediaan ketersediaan air bersih/air minum dan pengawasan kualitas air. 
 Memperhatikan standar minimum kebutuhan air bersih bagi pengungsi. 
 Prioritas pada hari pertama/awal pada situasi kedaruratan atau pengungsian kebutuhan air bersih yang harus disediakan bagi pengungsi adalah 5-7 liter /orang/hari hanya untuk kebutuhan hidup minimal, seperti masak, makan dan minum

Tidak ada komentar: