Obat
generik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
obat
generik adalah obat dengan nama resmi International
Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau
buku standar lainnya untuk zat berkasiat yang dikandungnya (Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, 2010) dan obat generik
bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan
nama milik produsen obat yang bersangkutan (Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, 2010).
Obat generik adalah obat yang sama dengan zat berkhasiat
yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang
telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Pengertian lain dari Obat generik
adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk
zat berkhasiat yang dikandungnya (Wakidi, 2009)
Obat
generik merupakan obat yang ketersediaannya dalam jumlah
banyak dan jenis yang cukup terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan
keamanannya. Obat generik tersebut perlu digerakkan dan didorong penggunaannya
di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, 2010).
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes /068/I/2010 memuat
tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pemerintah, menimbang :
a.
bahwa ketersediaan obat
generik dalam jumlah dan jenis yang cukup, terjangkau oleh masyarakat serta
terjamin mutu dan keamanannya, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
b.
bahwa agar penggunaan obat
generik dapat berjalan efektif perlu mengatur kembali ketentuan Kewajiban
Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(Anonim, 2010b)
Permenkes 2010 merupakan penegasan dari Permenkes 1989 yang memuat
tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Fakta yang ada, kewajiban ini sering
diabaikan oleh tenaga kesehatan (dokter dan apoteker) dalam memberikan
pelayanan pada pasien. Dokter dan apoteker tetap memberikan obat generik
bermerek pada pasien, tanpa melihat daya beli pasien dan masyarakat pada
umumnya (Anonim,
2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar