Minggu, 05 April 2020

Aksesibilitas (skripsi dan tesis)


            Pengertian aksebilitas menurut Wardhani (2008) adalah kemudahan untuk dikunjungi dan memiliki jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan. Lokasi wisata yang layak, aman, nyaman dan dapatdijangkau/ditempuh oleh wisatawan secara individu maupun rombongan dan adanya sarana penunjang transportasi, seperti kelayakan dan kenyamanan, serta keamanan jalan menuju lokasi.Kecuali bagi wisatawan adventure, yang mampu menelusuri lokasi wisata dengan berjalan kaki, namun pada jarak tertentu. Contoh: transportasi yang dapat menuju ke tempat lokasi wisata adalah pesawat udara, kapal laut, kereta api, bus, minibus, mobil, motor, sepeda, becak dan lain-lain. Akesibilitas merupakan sarana dan infrastruktur yang memberikan kemudahan kepada wisatawan untuk bergerak dari satu daerah ke daerah lain. Faktor-faktor yang penting terkait dengan aspek aksesibilitas wisata meliputi petunjuk arah, bandara, terminal, waktu yang dibutuhkan, biaya perjalanan, dan frekuensi transportasi menuju lokasi wisata (Sunaryo, 2013).
Soekadijo (2003) mengungkapkan persyaratan aksesibilitas terdiri dari akses informasi dimana fasilitas harus mudah ditemukan dan mudah dicapai, harus memiliki akses kondisi jalan yang dapat dilalui dan sampai ke tempat obyek wisata serta harus ada akhir tempat suatu perjalanan. Masukan informasi yang lengkap tentunya akan menyebabkan para wisatawan semakin mudah untuk menyeleksi kawasan kawasan yang akan dikunjungi. Informasi itu dapat berupa promosi dan publikasi. Promosi adalah kegiatan yang intensif dalam waktu yang relatif singkat. Promosi juga merupakan salah satu faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan suatuprogram pemasaran. Akses kondisi jalan menuju obyek wisata, dan jalan akses itu harus berhubungan dengan prasarana umum.
Menurut Lothar A.Kreck dalam Yoeti (1996) standar kelayakan aksesibilitas. Dimana untuk kriteria trasportasi daerah tujuan wisata harus adanya transportasi lokal yang nyaman, variatif yang menghubungkan akses masuk dan untuk kriteria akses harus adanya jalan, dan kemudahan rute. Berdasarkan peraturan Mentri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional pengelolaan dan alokasi khusus fisik bidang pariwisata. Pembangunan aksesibilitas pariwisata mencakup penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana dan sistem transportasi baik angkutan jalan, angkutan udara, dan angkutan kereta api

Tidak ada komentar: