Lokasi merupakan tempat dimana biasanya konsumen membeli suatu
produk (Ma’ruf, 2005 : 113). Lokasi sangat penting untuk mempermudah konsumen dalam membeli dan menjadikan faktor utama bagi kelangsungan
usaha. Lokasi yang strategis akan menarik perhatian pembeli. Keputusan untuk
mendirikan lokasi tergantung kepada area perdagangan yang dilayani. Menurut
Hurriyati (2005 : 58) pemilihan tempat atau lokasi memerlukan pertimbangan
yang cermat terhadap beberapa faktor adalah :
a. Akses misalnya lokasi yang mudah dijangkau sarana transportasi
umum.
b. Visibilitas, misalnya lokasi yang dapat dilihat dengan jelas dari
pinggir jalan.
c. Lalu lintas (traffic), dimana ada dua hal yang perlu dipertimbangkan,
yaitu banyaknya orang yang lalu lalang dapat memberikan peluang
besar terjadinya peningkatan penjualan, dan kepadatan dan kemacetan
lalu lintas dapat pula menjadi hambatan.
d. Tempat parkir yang luas dan aman.
e. Ekspansi, tersedia tempat yang cukup untuk perluasan usaha di
kemudian hari.
f. Lingkungan, yaitu daerah sekitar yang mendukung produk atau jasa
yang ditawarkan.
g. Persaingan, yaitu lokasi pesaing di sekitar toko tersebut.
h. Peraturan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar