Brand Equity adalah seperangkat lima elemen
aset dan kewajiban yang terkait dengan merek, nama,
dan simbolnya, yang menambah atau mengurangi
nilai produk atau jasa kepada perusahaan dan / atau
konsumennya. Kelima elemen tersebut adalah
kesadaran merek, loyalitas merek, persepsi kualitas,
asosiasi merek, dan aset lainnya yang hanya
merupakan unsur pelengkap seperti merek dagang,
paten, dan hubungan saluran (Aaker, 2001: 165).
Brand Equity adalah efek diferensial positif
dari respon konsumen terhadap suatu produk atau
jasa dengan mengetahui nama merek (Armstrong
dan Kotler, 2009: 243). Selain itu, definisi lain
menyatakan bahwa Brand Equity adalah nilai
tambah pada siatu produk maupun jasa. Nilai
mengacu pada cara konsumen berpikir, merasakan,
dan bertindak atas merek. Brand Equity memiliki
nilai finamsial dan psikologis bagi perisahaan
sebagai aset tdak berwujud yang penting (Kotler dan
Keller, 2006: 258).
Berdasarkan definisi tersebut, Brand Equity
adalah persepsi di benak konsumen terhadap suatu
merek dan itu ditentukan oleh seberapa baik dan kuat
upaya yang dibuat dan dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut pasti berdampak pada sudut pandang
konsumen yang mana membuat mereka menjadi tau
dan percaya terhadap sebuah merek dalam jangka
panjang sebagai hasil dari apa yang telah mereka
pelajari mengenai merek tersebut dari waktu ke
waktu. Hubungan tersebut merujuk pada konsumen
yang cukup akrab dengan merek dan mengingat
beberapa asosiasi merek yang menguntungkan, kuat
dan unik.
Aaker (2001: 166) menyebutkan empat
dimensi Brand Equity yang tak terhindarkan
berhubungan satu sama lain yang terdiri dari:
1. Brand Awareness 3. Brand Loyalty
2. Brand Association 4. Perceived Qualit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar