Saat ini Indonesia telah memiliki cyber
law untuk mengatur dunia maya berikut
sanksi bila terjadi cybercrime baik di
wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia yang akibatnya dirasakan
di Indonesia. Cybercrime terus berkembang
seiring dengan revolusi teknologi informasi
yang membalikkan paradigma lama
terhadap kejahatan konvensional ke arah
kejahatan virtual dengan memanfaatkan
instrumen elektronik tetapi akibatnya
dapat dirasakan secara nyata.
Penanggulangan cybercrime oleh aparat
penegak hukum sangat dipengaruhi oleh
adanya peraturan perundang-undangan.
Penegakkan hukum cybercrime dilakukan
dengan menafsirkan cybercrime ke dalam
perundang-undangan KUHP dan khususnya
undang-undang yang terkait dengan
perkembangan teknologi informasi seperti :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang No.19 tahun 2002
tentang Hak cipta
3. Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.
4. Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar