Bennedsen (2002) mengemukakan bahwa suatu perusahaan akan mempunyai 2
motif untuk memiliki dewan perusahaan yaitu motif governance (penciptaan nilai) dan motif
distributive (membatasi kepentingan pengawasan oleh pemilik). Dewan memberikan
Eperlindungan untuk shareholder dalam perusahaan dengan monitoring dan control (Fama
dan Jensen, 1983). Jansen (1993) mengemukakan bahwa mekanisme tata kelola
perusahaan dapat dilakukan secara eksternal seperti melalui pasar dan apabila tidak efektif
dalam menyelesaikan masalah keagenan, maka solusi utamanya bisa ditemukan melalui
internal perusahaan. Menurut Munisi., dkk (2014) bahwa struktur dewan memainkan peran
sentral dalam tata kelola internal perusahaan, mereka adalah salah satu mekanisme tata
kelola perusahaan yang paling penting dalam pengembangan ekonomi.
Menurut Lembaga Direksi dan Komisaris Indonesia dalam artikelnya board duties
Indonesia (2011) system board yang digunakan di Indonesia adalah two-tier board system.
Dalam sistem dua tingkat (two-tiers), pemegang saham akan menunjuk sekelompok
pengelola operasi perusahaan (management) yang diwakili oleh direksi dan juga pengawas
(supervisory) sebagai penasihat manajemen yang disebut komisaris (Commissioners). Dalam
penelitian ini menggunakan variabel struktur dewan perusahaan yang digunakan adalah
ukuran dewan direksi dan proporsi komisaris independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar