Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasno (2016:1) mendefinisikan bahwa pajak
merupakan “… iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Waluyo (2011:2) menjelaskan bahwa pajak adalah “… prestasi yang dipaksakan sepihak
oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum)
tanpa adanya kontraprestasi da semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaranpengeluaran.”
M.J.H Smeets dalam Sukrino Agoes (2014:6) mengemukakan bahwa pajak adalah “…
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dipaksakan,
tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan secara individual; maksudnya untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.”
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan pajak sebagai “… kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat.”
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau kontribusi wajib
masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang tidak
mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk membiayai negara dan pembangunan nasional
demi kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar