Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (Ang, 1997). Menurut Husnan (1994) sekuritas (saham) merupakan secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal (pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya. Menerbitkan saham menjadi salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari pihak investor. Saham menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Dengan memilih saham sebagai investasi maka investor dapat memperoleh tingkat pengembalian atau capital gain yang tinggi dalam waktu singkat dan memiliki hak atas dividen yang dapat diperjualbelikan. Proporsi kepemilikan saham ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan yang ditanamkan di perusahaan tersebut dan bukti bahwa seseorang atau suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham apabila mereka sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam buku Daftar Pemegang Saham (DPS).
Menurut Anoraga (2006) saham yang diperdagangkan di pasar modal terdapat dua jenis, yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (prefered stock). Saham biasa (common stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi yang paling akhir dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Sementara saham preferen (prefered stock) adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan yang tetap, tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor (Darmadji, 2006).
Menurut Anoraga (2006) saham yang diperdagangkan di pasar modal terdapat dua jenis, yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (prefered stock). Saham biasa (common stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi yang paling akhir dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Sementara saham preferen (prefered stock) adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan yang tetap, tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor (Darmadji, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar