Kamis, 03 Oktober 2019

Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)


Secara etimologi, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, hal
atau perbuatan, memperlindungi. Sedangkan secara terminologi, perlindungan
diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan atau keamanan, ketentraman,
kesejahteraan dan kedamaian dari pelindung kepada yang dilindungi atas segala
bahaya atau resiko yang mengancamnya. Hukum secara etimologi, adalah
memutuskan sebuah perkara. Sedangkan secara terminologi yang terdapat dalam
kamus bahasa Indonesia diartikan peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti
peraturan, undang-undang yang mengikat setiap masyarakat tertentu.4
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang
diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang
bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi
hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban,
kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan pengertian perlindungan hukum pada hakikatnya
hukum memberi perlindungan yaitu memberi kedamaian yang intinya adalah
keadilan, dan keadilan yang diberikan oleh hukum tergantung hukum mana yang
diatur oleh hukum tersebut.Jika yang diatur adalah hubungan antara negara
dengan perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan apa yang
menjadi jatahnya, tetapi jika yang diatur hubungan antara perseorangan maka
keadilan yang diberikan adalah memberikan pada semua orang sama banyak

Tidak ada komentar: