Kata pailit dalam bahasa Prancis disebut sebagai failite yang berarti kemacetan pembayaran, sedangkan dalam bahasa Jepang digunakan istilah failliet dan dalam hukum Anglo America dikenal dengan istilah bankcruptcy.[1] Kata bangkrut yang dalam bahasa Inggris disebut bankrupt berasal dari undang-undang di Italia yang disebut banca rupta dan diketahui bahwa pada abad pertengahan di Eropa terjadi praktik kebangkrutan yang dilakukan dengan menghancurkan bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta Kreditornya.[2]
Dalam Black’s Laws Dictionary maka kata pailit dikaitkan dengan pemahaman yaitu
“Bankrupt adalah The State or condition of a person (individual, parthnership, or corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a person agains whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.”[3]
Dari pengertian yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (diluar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.
Sedangkan pemahaman mengenai pailit dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum Indonesia dikaitkan dengan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan. Dalam pemahaman ini maka kepailitan dapat diartikan sebagai keadaan debitor yang berutang yang berhenti membayar atau tidak membayar utang-utangnya, hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan:
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.[4]
UUKPKPU dalam Pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
i. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan Si debitor;
ii. Untuk kepentingan semua kreditor;
iii. Debitor dalam keadaan berhenti membayar utang;
iv. Debitor tidak kehilangan hak keperdataannya;
v. terhitung sejak pernyataan pailit, debitor kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya;
Merealisasikan asas yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal1132 KUH Perdata.
Dengan demikian berdasarkan berbagai pengertian Kepailitian maka dapat diartikan sebagai suatu penyitaan semua aset Debitor yang dimasukkan dalam permohonan pailit.[5] Pada umumnya, istilah pailit atau bangkrut digunakan untuk menyebut sitaan umum atas seluruh harta Debitor agar dicapainya perdamaian antara Debitor dan para Kreditor agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para Kreditor.[6] Kepailitan dimaksudkan untuk mencegah penyitaan dan eksekusi yang dimintakan oleh pihak Kreditor secara perorangan, dan kepailitan hanya mengenai harta benda dari pihak Debitor, bukan pribadinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar