Kepemilikan domestik adalah proporsi kepemilikan saham perusahaan karena adanya investasi dari perorangan, badan hukum, pemerintah yang berstatus di dalam negeri atau berasal dari Indonesia. Investasi ini dapat dilakukan baik melalui initial public offering (IPO), rights issue atau saat investor membeli saham melalui pialang saham dan bank investasi di pasar sekunder (Mutua, 2015). 19 Adanya tingkat pengembalian yang tinggi di pasar modal dibandingkan dengan jalur investasi alternatif lainnya di dalam negeri dapat disebabkan karena investor domestik tertarik untuk berinvestasi. Dalam 3 tahun terakhir kepemilikan asing mengalami kenaikan dari 35,6% pada tahun 2014 menjadi 45,50% pada tahun 2016. Ini mengindikasikan bahwa keinginan investor domestik untuk ikut berpartisipasi dalam pasar modal semakin besar.
Menurut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) partisipasi investor domestik ini juga dipengaruhi karena adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pendapatan yang cenderung meningkat mendorong kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu, adanya kepemilikan domestik di pasar modal membuat investor dalam negeri memiliki peranan penting untuk memperkuat dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia apabila investor asing menarik keluar investasinya sewaktuwaktu. Pertumbuhan jumlah investor dalam negeri yang diiringi dengan peningkatan jumlah transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Indonesia. Irawan dan Murhadi (2012) berpendapat bahwa investor domestik dipandang memiliki kelebihan “kedekatan” dengan para emiten (perusahaan) dan dipersepsikan memiliki informasi private yang juga mendorong keyakinan untuk melakukan adverse transactions yakni salah satu jenis asimetri informasi di mana ada pihak yang terkait dengan transaksi perusahaan yang memiliki manfaat informasi sedangkan pihak lain tidak memiliki manfaat informasi yang sama. Perbedaan informasi ini menyebabkan terjadinya transaksi dengan fluktuasi harga yang lebih besar
Menurut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) partisipasi investor domestik ini juga dipengaruhi karena adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pendapatan yang cenderung meningkat mendorong kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu, adanya kepemilikan domestik di pasar modal membuat investor dalam negeri memiliki peranan penting untuk memperkuat dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia apabila investor asing menarik keluar investasinya sewaktuwaktu. Pertumbuhan jumlah investor dalam negeri yang diiringi dengan peningkatan jumlah transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Indonesia. Irawan dan Murhadi (2012) berpendapat bahwa investor domestik dipandang memiliki kelebihan “kedekatan” dengan para emiten (perusahaan) dan dipersepsikan memiliki informasi private yang juga mendorong keyakinan untuk melakukan adverse transactions yakni salah satu jenis asimetri informasi di mana ada pihak yang terkait dengan transaksi perusahaan yang memiliki manfaat informasi sedangkan pihak lain tidak memiliki manfaat informasi yang sama. Perbedaan informasi ini menyebabkan terjadinya transaksi dengan fluktuasi harga yang lebih besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar