1. Layanan dengan lisan
Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas - petugas di bidang
Hubungan Masyarakat ( HUMAS ), bidang layanan Informasi, dan bidangbidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan
kepada siapapun yang memerlukan. Agar supaya layanan lisan berhasil
sesuai dengan yang diharapkan, ada syarat - syarat yang harus dipenuhi
oleh pelaku layanan yaitu:
a. Memahami masalah - masalah yang termasuk ke dalam bidang
tugasnya.
b. Mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan, dengan lancar,
singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan bagi mereka yang
memperoleh kejelasan mengenai sesuatu.
c. Bertingkah laku sopan dan ramah
2. Layanan dengan tulisan
Layanan melalui tulisan merupakan bentuk layanan yang paling
menonjol dalam melaksanakan tugas. Sistem layanan pada abad
Informasi ini menggunakan sistem layanan jarak jauh dalam bentuk
tulisan.
Layanan tulisan ini terdiri dari 2 (dua) golongan yaitu, berupa
petunjuk Informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang - orang yang
berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan
instansi atau lembaga pemerintah. Kedua, layanan berupa reaksi tertulis
atau permohonan laporan, pemberian/ penyerahan, pemberitahuan dan
sebagainya. Adapun kegunaannya yaitu :
a. Memudahkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
b. Menghindari orang yang banyak bertanya kepada petugas
c. Mamperlancar urusan dan menghemat waktu bagi kedua pihak, baik
petugas maupun pihak yang memerlukan pelayanan.
d. Menuntun orang ke arah yang tepat
3. Layanan dengan perbuatan
Pada umumnya layanan dalam bentuk perbuatan dilakukan oleh petugaspetugas yang memiliki faktor keahlian dan ketrampilan. Dalam kenyataan
sehari - sehari layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan jadi
antara layanan perbuatan dan lisan sering digabung. Hal ini disebabkan
karena hubungan pelayanan secara umum banyak dilakukan secara lisan
kecuali khusus melalui hubungan tulis yang disebabkan oleh faktor jarak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar