Kamis, 24 Oktober 2019

Budaya Hukum (skripsi dan tesis)


Budaya hukum merupakan gabungan dua kata yaitu Budaya dan- hukum.  Kata budaya  berasal dari bahasa  Sansekerta  yaitu  buddhayah, yang  merupakan  bentuk jamak  dari  buddhi  (budi  atau  akal)  diartikan sebagai  hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.[1] Dalam bahasa Inggris,  kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Co Iere, yaitu mengolah atau mengerjakan."  Bisa diartikan juga  sebagai mengolah  tanah  atau  bertani. Kata  culture juga  diterjemahkan  sebagai "kultur" dalam Bahasa Indonesia."
Budaya (culture), merupakan perwujudan nilai-nilai (yang memuat bidang seharusnya) di dalam fakta, yang tercermin dalam tingkah laku manusia maupun peraturan hukum. Hal ini merefleksikan budaya yang merupakan jembatan antara nilai dan kenyataan. Dengan demikian kehendak manusia tidak akan sebebas-bebasnya, karena ia terikat pada nilai-nilai. Dalam pandangan ini maka aturan hukum merupakan paduan antara nilai-nilai yang harus diwujudkan dan kenyataan yang tidak boleh melanggar nilai-nilai itu. Secara singkat bahwa nilai yang terkandung dalam hukum itu adalah keadilan. Dalam pandangannya, pengupayaan keadilan harus diwujudkan dalam peraturan yang nyata.[2]
Budaya hukum sebagai salah satu komponen sistem hukum mengacu pada pengetahuan publik, sikap dan pola perilaku masyarakat yang berkaitan dengan sistem hukum, termasuk aparat penegak hukum. Pengkajian masalah hukum yang hanya melihat dan menekankan bekerjanya hukum menurut prosedur formal sebagaimana dibagankan dalam peraturan perundang-undangan, belum mampu menjelaskan secara lengkap dan luas bagaimana sesungguhnya masyarakat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi, termasuk dalam hal ini bagaimana pola-pola perilaku yudisial dalam memberikan putusan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya. [3]
Hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat.[4] Oleh sebab itu, suatu peraturan hukum tidak dapat diaplikasikan dengan baik apabila tidak disesuaikan dengan budaya hukum yang ada di dalam masyarakat.
Pengaruh budaya hukum dalam masyarakat berangkat dari kesadaran bahwa budaya berangkat dari nilai, etika serta sikap yang muncul dari masyarakat. Sehingga budaya hukum yang baik tidak akan mengesampingkan peran masyarakat dalam membentuk budaya hukum yang baik berdampingan dengan sistem pengadilan itu sendiri. Dalam hal lain kesadaran lain adalah bagaimana hukum sendiri memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya. Ketika struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus menjadi sarana–sarana sosial sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.Inilah mengapa budaya hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.[5]



Tidak ada komentar: