Kamis, 24 Oktober 2019

Asas-Asas Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan undang-undang tersebut mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan yakni:[1]
1)   Asas Kesimbangan
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. Pada pihak lain terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2)    Asas Kelangsungan Usaha
     Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3)   Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4)   Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam undang-undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Terdapat beberapa asas yang secara normatif seharusnya dimuat dalam hukum kepailitan, yaitu:[2]
1)             Asas Mendorong Investasi dan Bisnis
Undang-Undang Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing dan pasar modal serta memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan juga harus dapat mendorong investasi asing sehingga asas dan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia akan lebih baik apabila memuat asas dan prinsip yang berlaku internasional.
2)             Asas Memberikan Manfaat dan Perlindungan yang Seimbang bagi Kreditor dan Debitor
Undang-Undang Kepailitan diadakan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada para Kreditor apabila Debitor tidak membayar utang-utangnya, dan dengan undang-undang tersebut diharapkan para Kreditor dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit. Walaupun demikian, perlindungan kepentingan antara Kreditor dan Debitor harus dilakukan secara seimbang.
Implementasi Undang-Undang Kepailitan juga lebih berpihak pada debitur. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Siti Anisah dalam disertasinya menyatakan bahwa salah satu bukti keberpihakan terhadap debitor dapat dilihat dari jumlahnya debitor yang dinyatakan pailit kurang dari 50% dari jumlah permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Selain itu perlindungan terhadap kepentingan debitor oleh Pengadilan Niaga dengan cara mengabulkan permohonan pailit yang diajukan debitor.
3)             Asas Putusan Pernyataan Pailit Tidak Dapat Dijatuhkan terhadap Debitor yang Masih Solven
Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan apabila Debitor tidak membayar lebih dari 50% utangnya kepada salah satu atau lebih Debitornya, apabila Debitor tidak membayar utang kepada Kreditor tertentu saja sedangkan pada Kreditor lain yang memiliki tagihan lebih dari 50% dari jumlah seluruh utangnya tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka seharusnya tidak dapat diajukan permohonan pailit dan pengadilan dapat menolak permohonan tersebut.
Seorang debitor tidak dpat dikatakan dalam keadaan insolvent apabila hanya kepada seorang kreditor saja debitor tersebut tidak membayat utangnya, sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya debitor tetap melaksanakan kewajiban pelunasan utangnya dengan baik. Dalam hal debitor tidak membayar utang kepada salah satu kreditornya sedangkan kepada kreditor-kreditor lainnya tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka belum tentu debitor tersebut tidak mampu melunasi utangnya, tetapi mungkin saja debitor tidak mau melunasi utangnya karena alasan tertentu.[3]
4)             Asas Persetujuan Putusan Pailit Harus Disetujui oleh para Kreditor Mayoritas
Pada asas ini, kepailitan dipandang sebagai suatu kesepakatan bersama antara pihak Kreditor dan pihak Debitor dan Pengadilan hanya mengeluarkan keputusan pailit sebagai penegasan atau afirmatif.[4]
5)             Asas Keadaan Diam (Standstill atau stay)
Asas ini ditujukan guna mencegah Debitor untuk menyembunyikan atau mengalihkan harta kekayaannya sehingga akan merugikan Kreditor.
6)             Asas Mengakui Hak Separatis Kreditor Pemegang Hak Jaminan
Hak separatis ialah hak yang diberikan oleh hukum kepada Kreditor pemegang hak jaminan bahwa barang-barang jaminan yang dibebani dengan hak jaminan tidak termasuk dalam harta pailit.
7)             Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Tidak Berkepanjangan
Undang-Undang Kepailitan harus menjamin bahwa proses kepailitan berjalan tidak berlarut-larut oleh sebab itu diperlukan suatu batasan waktu mengenai lama proses kepailitan tuntas sejak proses kepailitan dimulai.
8)             Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Terbuka untuk Umum
Dalam hal ini, keputusan pernyataan pailit harus dapat diketahui oleh masyarakat luas karena putusan pernyataan pailit pada seorang Debitor akan berdampak luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak. Sebagai bagian dari asas publisitas dari putusan permohonan pernyataan pailit, dalam kaitannya dengan hubungan kelangsungan hidup dari debitor yang dinyarakan pailit dengan masyarakat luas, Undang-Undang Kepailitan menekankan pentingnya sifat keterbukaan dari proses maupun keputusan kepailitan.[5]
9)             Asas Pengurus Perusahaan Debitor yang Mengakibatkan Perusahaan Pailit Harus Bertanggung Jawab Pribadi
Apabila kesulitan keuangan perusahaan bukan terjadi karena keadaan bisnis yangtidak baik melainkan karena pengurusnya tidak memiliki kemampuan profesional atau bahkan melakukan perbuatan dengan orientasi kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan, maka seharusnya pihak tersebut bertanggung jawab secara pribadi.
10)         Asas Memberikan Kesempatan Restrukturisasi Utang Sebelum Diambil Putusan Pernyataan Pailit Kepada Debitor yang masih Memiliki Usaha yang Prospektif
Undang-Undang Kepailitan seharusnya tidak hanya semata-mata bermuara kepada kemungkinan atau kemudahan pemailitan Debitor yang tidak membayar utang, namun juga harus memberikan alternatif pemberian kesempatan pada perusahaan yang tidak dapat membayar utang namun masih memiliki prospek usaha baik dan pengurusnya kooperatif dengan Kreditor untuk melunasi utang guna menyelamatkan perusahaan.
11)         Asas Perbuatan-Perbuatan yang Merugikan Harta Pailit adalah Tindak Pidana
Ketentuan yang seharusnya juga diatur dalam Undang-Undang Kepailitan adalah sanksi pidana bagi Debitor yang telah berada dalam kondisi keuangan insolven namun masih melakukan perbuatan yang merugikan Kreditor



Tidak ada komentar: