Selasa, 24 September 2019

Produk Bank Syariah (skripsi dan tesis)


Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank
syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Menurut Kasmir (2010;217) , berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Al-Wadiah (simpanan)
Al-Wadiah atau dikenal dengan nama titipan ataupun simpanan. Prinsip Al-
Wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja bila si penitip menghendaki.
2. Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah
kredit atau pinjaman.Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran
dananya kita mengenal istilah pembiayaan. Jika dalam bentuk konvensional
keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank
syariah tidak ada istilah bunga akan tetapi menerapkan system bagi hasil.
Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan
dapat dilakukan dalam 4 akad, yaitu :
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah adalah akad kerja sama antara dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain
menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik
modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang bertanggung jawab.
c. Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen.Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil
panen.
d. Al-musaqah
Al-musaqah merupakan bagian dari al-muzara’ah yaitu penggarap
hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap
diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.Jadi tetap dalam kontek
adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap.
3. Bai’ al-Murabahah
Bai’ al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih
dahulu memberitahukan harga poko yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkan.
4. Bai’ as-salam
Bai’ as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka.Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum
awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’ al-istisna’
Bai’ al-istisna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-salam, oleh karena
itu ketentuan dalam bai’ al-istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’assalam.
Pengertian Bai’al-istisna adalah kontrak penjualan antara pembeli
dengan produsen.Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat
lebih dulu tentang harga dan system pembayaran.Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka
atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau ajsa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh
perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial
lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakal atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian
mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai
dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan
dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau
perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai

Tidak ada komentar: