Minggu, 08 September 2019

Perilaku Balas Dendam Karyawan (Retaliation)


Perilaku Retaliasi adalah reaksi negatif yang dilakukan karyawan
berkaitan dengan persepsi ketidakadilan atau ketidakwajaran yang
dilakukan perusahaan berkaitan dengan kebijakan tertentu (Tjahjono, 2008;
Palupi, 2013), dalam hal ini adalah kebijakan karir. Adanya persepsi
ketidakadilan atau ketidakwajaran yang dilakukan perusahaan berkaitan
dengan keadilan distributif dan keadilan prosedural akan mempengaruhi
emosi karyawan. Ketidakadilan menyebabkan perasaan tidak
menyenangkan serta menimbulkan ketegangan di tempat kerja. Jika
karyawan mengalami ketidakadilan, maka karyawan mengalami reaksi
emosional (seperti marah) sebagai hasilnya. Emosi adalah salah satu bentuk
perilaku individu di tempat kerja yang juga berperan menjelaskan kinerja.
Dalam kajian psikologi organisasi, kajian mengenai anteseden dan
konsekuensi emosi di tempat kerja merupakan hal yang penting. Satu hal
penting dalam kajian emosi adalah apabila suatu kebijakan organisasi atau
keputusan manajerial mengabaikan nilai-nilai keadilan dapat menyebabkan
emosi karyawan muncul, meliputi rasa dendam, sakit hati, dan kemarahan
(Greenberg, 1990; Skarlicky, D.P & Folger, R., 1997) Perilaku negatif
tersebut disebut dengan perilaku retaliasi (balas dendam), di mana hal
tersebut merugikan dirinya sendiri maupun perusahaan.
Persepsi karyawan mengenai ketidakadilan tersebut akan
mendorong mereka untuk melakukan perilaku atau tindakan retaliasi (balas
dendam) terhadap organisasi tempat mereka bekerja (Hollinger & Clark,
1983 dalam Skarlicky, D.P & Folger, R., 1997). Salah satu bentuk
perlawanan karyawan atas ketidakadilan prosedural adalah pencurian,
penundaan pekerjaan, menyebabkan rekan kerja juga menunda pekerjaan,
terlambat datang rapat, dan bekerja tidak seharusnya.

Tidak ada komentar: