- Perbuatan melawan hukum.
- Kerugian salah satu pihak.
- Ada pihak yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.
- Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
- Non Litigasi yaitu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
- Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksanaan penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah.
- Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
Pada dasarnya lembaga-lembaga swasta ini membantu calon tenaga kerja memperoleh pekerjaan dengan mengambil sedikit keuntungan dari biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja.Ironisnya, kebanyakan lembaga pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta cenderung memberikan pelatihan domestik, misalnya untuk keperluan mengurus rumah tangga saja. Oleh karena itu, angkatan kerja wanita Indonesia tidak mengalami perubahan status. Mereka tetap menjadi sub ordinat dalam sebuah sistem kekuasaan.[1]
[1] Abdullah, Irwan. Sangkan Paran Gender. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), hlm 210.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar