Senin, 05 Agustus 2019

Teori Keadilan Hans Kelsen (skripsi dan tesis)


Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang
bersifat subjektif. Sebagai aliran positivisme mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pengertian
Keadilan bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah adil jika ia
benar-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah tidak
adil jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain
yang serupa.

Tidak ada komentar: