Sabtu, 24 Agustus 2019

Subjek Hukum dan Objek Hukum dalam Hubungan Kerja (skripsi dan tesis)


Subjek hukum dalam hubungan kerja, pada dasarnya adalah
pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Selanjutnya, subjek
hukum tersebut mengalami perluasan yaitu gabungan pengusaha untuk
pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk pekerja/buruh.
Objek hukum dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh pekerja/buruh. Dengan kata lain, tenaga yang melekat
pada diri seorang pekerja/buruh merupakan objek hukum dalam
hubungan kerja. Objek hukum dalam perjanjian kerja, yaitu hak dan
kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik yang meliputi
syarat-syarat kerja atau hal lain akibat adanya hubungan kerja. Syaratsyarat kerja selalu berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas
bagi majikan dan upaya peningkatan kesejahteraan oleh pekerja/buruh.
Seringkali, kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh bertentangan
satu sama lain.
Objek hukum dalam hubungan kerja tertuang di dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kedudukan perjanjian kerja berada di bawah peraturan perusahaan,
sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang
bertentangan dengan peraturan perusahaan, maka yang berlaku adalah
peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dibuat secara keseluruhan
oleh pengusaha/pemberi kerja sedangakan perjanjian kerja, seyogianya
dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha/pemberi kerja dan
pekerja/buruh meski pada kenyataan, banyak perjanjian kerja yang
dibuat berdasarkan konsep pengusaha/pemberi kerja saja,
pekerja/buruh hanya tinggal menyetujui dan menandatanganinya
ketika pekerja/buruh tersebut diterima bekerja. Apabila di perusahaan
itu sudah ada serikat pekerja/serikat buruh, maka peraturan perusahaan
yang ada dapat ditingkatkan menjadi perjanjian kerja bersama, yang
dihasilkan setelah dilakukan perundingan dan disepakati oleh pihak
pengusaha/pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama, memuat syarat-
syarat kerja yang mencerminkan hak dan kewajiban pengusaha serta
pekerja/buruh.

Tidak ada komentar: