Sabtu, 24 Agustus 2019

Prinsip Dasar Dalam Asuransi (skripsi dan tesis)

Beberapa prinsip dasar dalam perjanjian asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana dikutip oleh
Sembiring (2006 : 18-19), antara lain adalah :
1) Prinsip Kepentingan (Insurable Insert)
Prinsip ini memegang peranan penting dalam perjanjian asuransi.
Disebut demikian karena apabila seseorang diizinkan untuk
mengasuransikan hak milik orang lain, maka orang tersebut akan
gampang menghancurkan barang milik orang lain tersebut untuk
mendapatkan klaim asuransi
2) Prinsip Itikad Baik (Unmost Good Faith)
Tidak ada batasan yang jelas mengenai itikad baik. Akan tetapi, R.
Subekti (1976 : 26) mengemukakan bahwa itikad baik di waktu
membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang beritikad baik
menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang
dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk
yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan.
3) Prinsip Keseimbangan (Indemnity Principle)
Maksud prinsip ini adalah mengembalikan posisi tertanggung
kepada keadaan semula, seperti sebelum terjadinya peristiwa yang
menimpa obyek asuransi. Ada 2 (dua) asas yang terkandung di
dalam prinsip ini, yaitu :
a) Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek
asuransi, sehingga bila terjadi peristiwa ia menderita kerugian.
Jumlah kerugian maksimal sebesar yang dipertanggungkan.
b) Pertanggungan tidak boleh menjurus pada pemberian ganti rugi
yang lebih besar dari kerugian yang seharusnya diterima.
Prinsip ini dapat dilihat dalam Pasal 250, 252, 253 dan 268
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
4) Prinsip Subrogasi
Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnitas.
Dengan demikian, bila penanggung telah membayar ganti rugi
kepada tertanggung, maka kedudukan tertanggung adalah menuntut
pihak ketiga untuk membayar ganti rugi, karena perbuatannya
mengakibatkan kerugian tertanggung beralih kepada penanggung.

Tidak ada komentar: