Senin, 05 Agustus 2019

Peranan Puskesmas (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, bahwa puskesmas menyelenggarakan peranan:
  1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
  2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Ditambakan oleh Trihono bahwa terdapat 3 (tiga) peranan puskesmas yaitu: pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berarti puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehinggaberwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan.[1] Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan diwilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ditambahkan pula bahwa terdapat  beberapa proses dalam melaksanakan peranan tersebut yaitu merangsang masyarakat dan sekitarnya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri, memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumber daya yang adaecara efektif dan efisien, memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut serta tidak menimbulkan ketergantungan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas sehingga dalam pelayanannya lebih mudah. [2][3]
Dalam pernyataan lain juga ditambahkan bahwa peranan Puskemas mempunyai peran yang sangat vital yaitu sebagai institusi pelaksana teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran puskemas tersebut ditunjukkan dalam bentuk-bentuk keikutsertaan dalam menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Pada masa mendatang, puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.

Tidak ada komentar: