Senin, 05 Agustus 2019

Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak (skripsi dan tesis)

Secara yuridis peradilan merupakan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan, dan dalam kegiatannya melibatkan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, kehakiman, lembaga permasyarakatan bantuan hukum, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara. Pandangan filosofis peradilan berhubungan erat dengan konsepsi keadilan. Keadilan pada dasarnya merupakan nilai tertinggi diantara segala nilai yang ada di dalam hubungan antara manusia dan masyarakat. Keadilan merupakan integrasi dari berbagai niali kebijaksanaan yang telah, sedang, dan selalu diusahakan untuk dicapai pada setiap waktu dan segala bidang serta masalah yang dihadapi. Konsepsi ini berkembang selaras dengan berkembangnya rasa keadilan dunia dan peradaban bangsa.
Konsepsi keadilan di tempatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini menentukan bahwa “Peradilan negara menerapkan dan menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.” Pasal ini menyatakan sudah menjadi kewajiban negara melalui peradilan untuk menegakan hukum dan memberi keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan sebagai penegak hukum, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.      Hakikat peradilan merupakan kekuasaan kehakiman, dengan hakim yang sebagai pejabat pelaksana dalam rangka memberi keadilan, selain bertanggung jawab karena sumpah jabatan, hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum, diri sendiri, rakyat serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” Ketentuan ini menekankan bahwa pengadilan sebagai badan/lembaga peradilan dalam mengadili memandang bahwa harkat dan martabat seseorang tersebut adalah sama antara satu dan lainnya.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 dalam pasal 1 (1) menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dengan demikian sistem peradilan pidana anak menekankan bahwa proses hukum penyelesaian perkara anak dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Penempatan kata “anak” dalam peradilan anak menunjukan batasan atas perkara yang ditangani oleh badan peradilan yaitu tentang perkara anak. Proses memberi keadilan berupa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Badan-Badan peradilan disesuaikan bentuk serta kebutuhan anak. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ruang lingkup peradilan anak yang meliputi : a. Segala aktivitas pemeriksaan; b. Pemutusan perkara; c. Hal-hal yang menyangkut kepentingan anak. Menurut sistem hukum aktivitas pemeriksaan terhadap perkara pidana melibatkan : kepolisian, selaku penyidik yang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan serta pemeriksaan pendahuluan; kejaksaan selaku penuntut umum, sebagai penyidik atas tindak pidana yang kemudian melimpahkan ke pengadilan; pemeriksaan di depan pengadilan kemudian mengambil Keputusan.[1]
Dalam perkara pidana, perkara-perkara yang di periksa adalah perkara pidana anak yang menyangkut kenakalan yang dilakukan oleh anak. Falsafah yang mendasari peradilan anak adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masa depan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara peradilan anak dengan Undang-undang kesejahteraan anak.

[

Tidak ada komentar: