Pengertian Notaris dari berbagai pendapat memiliki beberapa perbedaan. Demikian pula dalam setiap perubahan dan pembaruan peraturan yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah[2]:
“Notaris adalah pejabat umum yang satu - satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”
Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. [3]
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” Pada perubahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”
Terminologi berwenang (bevoegd) dalam Undang-Undang Jabatan Notaris berhubungan dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata bahwa suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Untuk pelaksanaan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut pembuat undang-undang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk menunjuk para pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan oleh karena itulah para notaris ditunjuk sebagai pejabat yang sedemikian berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar