Jumat, 23 Agustus 2019

Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Sebagai jaminan hutang, suatu benda tersebut harus diikat, sehingga pihak ketiga mengetahui benda tersebut adalah jaminan hutang. Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pengikatan jaminan hutang, yang diproses dengan pembuatan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh seorang notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Jaminan Fidusia. Akta Jaminan Fidusia sebagai akta yang mengikat benda jaminan fidusia, dalam pembuatannya harus dicantumkan hal-hal pokok yang berkaitan dengan identitas para pihak yang berjanji; kemudian informasi lengkap mengenai perjanjian pokok, uraian benda sebagai objek jaminan fidusia, jumlah nilai hutang yang dijamin dengan fidusia serta nilai objek jaminan fidusia. Dimaksud dalam hal ini adalah hutang yang objek jaminannya diikat dengan lembaga jaminan fidusia. Jenis-jenis hutang yang dalam hal dilakukan pelunasannya menggunakan lembaga fidusia, jenis hutang tersebut meliputi hutang yang sudah ada, hutang yang akan ada di kemudian hari,
serta hutang yang telah terhitung nominalnya pada saat eksekusi.21
Sebagai bukti yang akurat untuk ditunjukkan kepada publik ataupun debitur,
bahwa kreditur merupakan pemegang Jaminan Fidusia, adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama persis dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran benda Jaminan Fidusia tersebut. Penyerahan sertifikat ini kepada Penerima Fidusia juga dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Pemahaman mengenai kewajiban pendaftaran jaminan Fidusia dapat dikatakan merupakan suatu proses yang harus ada dan dilaksanakan, ini dikarenakan pada umumnya objek yang dijadikan Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang tidak terdaftar makasulit untuk mengetahui siapa pemiliknya sebenarnya.
Sertifikat Jaminan Fidusia disini adalah sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik. Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri sertifikat jaminan fidusia, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dapat disebut juga pejabat umum (dalam hal ini dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dalam pengeluaran sertifikat jaminan fidusia yang bertugas pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan bernaung dibawah pengawasan Departemen Kementrian Hukum dan Ham). Pengertian akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : sebuah akta yang bentuknya telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang, kemudian pembuatannya dilakukan oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yangberkuasa untuk pembuatan akta tersebut,yang mana bertempat dimana akta itu dibuat.
Sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik, maka sertifikat jaminan fidusia, dipersamakan informasinya dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak dapat disangkal kebenarannya kecuali pihak yang menyangkal dapat membuktikan sebaliknya dari apa yang dimuat  dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut. Unsur penguat dalam sertifikat jaminan fidusia yang selalu melekat juga pada akta otentik lainnya adalah, adanya unsur kekuatan pembuktian sempurna atau volledig dan mengikat atau bindende.
Kekuatan pembuktian sempurna tersebut merupakan suatu unsur yang lengkap yang harus ada dalam suatu akta otentik, dimana suatu akta tersebut harus dapat mengalahkan informasi bukti-bukti lainnya, dan mengenai isi dan informasi dalam akta akan tetap dianggap benar karena merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang,hal ini dapat berubah sampai ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya.Sebuah akta otentik yang sempurna menurut pendapat Irawan Soerodjo dilihat dari bentuk luarnya sebagai suatu akta yang memenuhi syarat formal, maka ada 3 (tiga) unsur esensial yang membangun suatu akta, yaitu akta tersebut dibuat dengan adanya arahan dari undang-undang,dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang dalam pembuatan serta pengeluaran akta tersebut. Selain unsur esensial sebagai unsur pembangun akta otentik, diketahui juga ciri khas
sebuah akta otentik yaitu informasi dalam akta adalah untuk pembuktian yang
benar, nyata, sesuai perundang-undangan, dibuat oleh pejabat umum atau pejabat yang berwenang serta berada dalam bidang hukum privat.24
Jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebanin hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Terkait dengan ketentuan diatas, maka berikut penjelasan mengenai proses atau tahapan pembebanan fidusia, yaitu:
a. Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
b. Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan
pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari,
tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia,
uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia; dan
c. Proses ketiga, adalah pendaftaran Akta Jaminan Fidusia (AJF) dikantor
pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia.
Melihat dari uraian mengenai pembebanan jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa proses pembebanan jaminan fidusia ini adalah salah satu proses utama yang penting dan wajib, untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar para kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia dapat melanjutkan tahap berikutnya dalam proses penjaminan hutang dengan lembaga fidusia, tahap itu adalah pendaftaran jaminan fidusia

Tidak ada komentar: